Kepsek  SDN 4 Mesuji Timur  Terkesan Abaikan Undang-Undang No 14 Tentang KIP

 

 

 

Mesuji  ( Lampung ) fokuskriminal.com

Kepala Sekolah SDN 4 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji abaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008(KIP) tentang keterbukaan informasi publik, di kantor kepala sekolah SDN 4 Mesuji Timur tersebut tidak ada papan informasi terkait penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Rabu (22/02/2023).

Hal ini di ketahui oleh tim media saat berkunjung ke sekolah SDN 4 Mesuji Timur diketahui tidak ada papan informasi terkait penggunaan dana BOS dan tidak ada juga papan informasi tentang jumlah siswa .

“Nanti kalau sudah ada perintah dari dinas baru akan saya pasang papan informasi nya,” ujar kepala sekolah.

Seakan negara ini miliknya, saat ditanya jumlah siswa sekolah ” jumlah siswa kami ada 309 siswa,” kata kepala sekolah,

Padahal jika mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat jelas

Didalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 Mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime

 

Ujang Mirnas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan