Fokuskriminal.com –– Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan hasil kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Riza Chalid merupakanbeneficial ownerdari Perusahaan PT Orbit Terminal Merak.
Meskipun telah menjadi tersangka, Riza Chalid belum ditahan oleh Kejaksaan Agung. Kejagung akan menahan delapan orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, tim penyidik melakukan penahanan terhadap 8 tersangka selama 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 hari ini,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).
Delapan tersangka yang akan langsung ditahan adalah, Alfian Nasution (AN) Wakil Presiden Pengadaan dan Distribusi PT Pertamina (Persero) periode 2011-2015; Hanung Budya (HB) Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014; Toto Nugroho (TN) VP Pasokan Menengah PT Pertamina (Persero) 2017-2018.
Selanjutnya, Dwi Sudarspno (DS) sebagai VP Product Trading ISC Pertamina periode 2019-2020; Arief Sukmara (AS) Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS); Hasto Wibowo (HW) sebagai SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020; Martin Haendra Nata (HMN) sebagai Business Development Manager PT Trafigura pada 2019-2021; Indra Putra Harsono (IPH) sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sementara itu, Qohar mengungkapkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Riza Chalid karena ia tidak berada di Indonesia. Oleh karena itu, Kejagung akan melakukan tindakan paksa untuk menangkap Riza Chalid yang diduga sedang berada di Singapura.
“Oleh karena itu kami telah bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami telah mengambil langkah-langkah tertentu, karena informasinya berada di sana,” kata Qohar.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan yang sah kepada Riza Chalid agar hadir memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, ketiga pemanggilan tersebut tidak diindahkan tanpa alasan yang jelas.
“Selama tiga kali secara berurutan dipanggil dengan sopan, tidak hadir, sesuai informasi yang diperoleh, pihak terkait tidak berada di dalam negeri,” tegas Qohar.
Pengenaan status tersangka terhadap sembilan individu dilakukan setelah penyidik di Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap total 273 saksi serta melibatkan 16 ahli dari berbagai bidang dalam meneliti kasus ini. Menurutnya, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian besar bagi negara dan perekonomian nasional.
Kejaksaan Agung mengira, tersangka melakukan pemilihan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan biaya sewa yang tinggi yang tidak merugikan Pertamina, serta menyusun formula produk Pertalite secara ilegal.
“Tindakan mereka bertentangan dengan beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Peraturan Menteri BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik,” tutup Qohar.
Berdasarkan tindakannya, para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.





