Fokuskriminal.com –, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung – Badan Penuntut Umum (Kejagung) kembali menetapkan sebagai tersangka mantan pegawai Mahkamah Agung – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah hukum terhadap mantan anggota Mahkamah Agung – Kembali, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan status tersangka bagi mantan pejabat Mahkamah AgungZarof Ricarsebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa ia diduga terlibat dalam tindak pidana suap dengan jumlah total sebesar Rp 11 miliar dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung pada periode 2023-2025.
Selain Zarof, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua individu tersebut adalah pengacara Lisa Rachmat (LR) dan ahli hukum serta tata negara Isidorus Iswardojo (II).
“Dari data yang tersedia, ditemukan bahwa saat itu II sedang menghadapi perkara dan sepakat dengan LR serta meminta bantuan ZR untuk menangani perkara tersebut di tingkat banding,” ujar Harli di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Sementara itu, Isidorus sedang menghadapi proses kasasi setelah memutus kontrak sebagai kuasa hukum terhadap seorang advokat. “Advokat tersebut mengajukan gugatan terhadap II dan dalam proses kasasi,” katanya.
Harli mengatakan, dari total dana sebesar Rp 11 miliar yang diberikan Isidorus, sebanyak Rp 10 miliar dibagikan kepada hakim di tingkat banding dan kasasi. Sementara sisanya sebesar Rp 1 miliar diterima Zarof sebagai balasan.
“Jika penanganan perkara di Pengadilan Tinggi, dana yang diperlukan sekitar Rp 6 miliar. Jadi, sebesar Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan kepada majelis dan Rp 1 miliar sebagai biaya tambahan. Sementara itu, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” katanya.
Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa uang dan aset milik Zarof, antara lain uang sebesar Rp 915 miliar serta emas seberat 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof. Hakim memerintahkan pengambilalihan uang tersebut oleh negara karena dalam persidangan Zarof tidak mampu membuktikan bahwa uang itu berasal dari hasil kerja yang sah selama ia menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Harli menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 1 miliar yang diterima Zarof termasuk dalam total uang hampir Rp 1 triliun tersebut. “Nah, ini perkembangan dari data-data yang kita temukan, kita lakukan penggeledahan di rumah ZR beberapa waktu lalu,” katanya.
Saat ini Zarof Ricartelah dihukum 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus tindak pidana gratifikasi serta upaya suap terhadap hakim agung yang dilakukannya. Hukuman tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada hari Rabu, 18 Juni 2025.





