Fokuskriminal.com -.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp 285 triliun. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers pengumuman tersangka baru di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025) malam.
“Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, jumlah yang pasti tercatat adalah total sebesar Rp 285.017.731.964.389. Angka ini terdiri dari dua bagian: pertama adalah kerugian keuangan negara, dan kedua adalah kerugian ekonomi negara,” kata dia.
Qohar menyatakan, besarnya kerugian meningkat dibandingkan pernyataan sebelumnya. Hal ini terjadi karena Kejaksaan Agung menemukan perkembangan kasus sejak penetapan tersangka pertama kali pada bulan Februari lalu.
“Seiring berjalannya waktu, mengingat kasus ini terus berkembang, kami mengundang para ahli untuk mengevaluasi kerugian ekonomi negara. Jadi, selain kerugian negara, penyidik juga melakukan perhitungan terhadap kerugian ekonomi negara,” ujar Qohar.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun yang berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui perantara, kerugian impor bahan bakar minyak melalui perantara, serta kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi.
Selanjutnya pada malam Kamis ini, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Beberapa tersangka baru, antara lain, AN yang pernah menjabat sebagai Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB yang pernah menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, serta TN yang pernah menjabat VP Integrated Supply Chain. Selanjutnya, DS yang pernah menjabat VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, AS yang pernah menjabat Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan HW yang pernah menjabat SVP Integrated Supply Chain.
Selanjutnya, MH yang pernah menjabat sebagai Business Development Manager di PT Trafigura, IP yang menjabat sebagai Business Development Manager di PT Mahameru Kencana Abadi, serta MRC yang merupakan pemilik manfaat dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Delapan dari sembilan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, yaitu mulai dari hari ini Kamis hingga tanggal 10 Juli 2025. Satu tersangka yang belum ditahan adalah MRC, yang diketahui merupakan pengusaha M Riza Chalid, karena sedang berada di luar Indonesia.
Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
									 
											




