Fokuskriminal.com –, JAKARTA – Musisi dan tokoh politik Ahmad Dhani Prasetyo menyatakan bahwa laporan terhadapLita Gadingnama LG diubah menjadi Polda Metro Jaya tidak tanpa alasan.
Menurutnya, dugaan bullying dan eksploitasi terhadap anaknya yang berinisial SA dimulai dari penyebaran kabar palsu dan fitnah tanpa dasar yang jelas.
Ahmad Dhani mengungkapkan, laporan tersebut berawal dari gosip dan fitnah, namun jika ditelusuri sumbernya, tersangka yang bersangkutan tidak mampu membuktikan kebenaran berita tersebut.
“LG hanya mengambil informasi dari berita sensasional dan berita palsu,” kataAhmad Dhanidi Polda Metro Jaya, dikutip dari Antaranews, Jumat (11/7).
Ahmad Dhani merasa khawatir terhadap tindakan LG yang membagikan foto dan video anaknya di media sosial, serta menghubungkannya dengan sikap orang tua mereka.
Ia menggambarkan tindakan itu sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan terhadap anak yang tidak boleh dibiarkan.
Wakil hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menyampaikan bahwa materi yang diunggah LG dianggap melanggar privasi dan memiliki dampak psikologis terhadap anak.
“Anak memiliki hak atas privasi. Tidak boleh foto mereka dipublikasikan dan dikaitkan dengan tindakan orang tua. Hal ini dilarang berdasarkan UU Perlindungan Anak,” katanya.
Laporan Ahmad Dhani terhadap LG telah diterima dengan nomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini juga merujuk pada dugaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Ahmad Dhani, putra sulungnya Ahmad Al Ghazali atau Al turut hadir sebagai saksi dalam laporan tersebut.
Al juga menyerahkan KTP sebagai bagian dari proses administrasi pelaporan dan mendampingi ayahnya selama pemeriksaan di Pusat Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT).(jlo/jpnn)





