Liputan Jurnalis Fokuskriminal.com -, Fauzi Alamsyah
Fokuskriminal.com -, JAKARTA –Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan terkait kasus narkoba yang menimpa musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2025).
Di kesaksianannya, Anang Iskandar menyatakan bahwa Fariz RM seharusnya menjalani pengobatan, bukan hukuman pidana, karena termasuk dalam kategori pengguna narkotika.
“Terhadap kasus seperti Fariz harus dilakukan pendekatan kesehatan, yaitu dengan rehabilitasi. Saya merasa kasihan, usianya sudah tua, tubuhnya sudah lemah, hal ini menunjukkan bahwa dia adalah seorang pecandu,” ujar Anang Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia tidak memikirkan makanan, yang terpikir adalah bagaimana cara mengonsumsi narkoba secara rutin agar ia tidak merasakan sakau. Karena narkoba merupakan obat. Jika sakau diberi narkoba, maka ia akan kembali normal,” jelasnya.
Anang menekankan bahwa pengguna narkoba bukanlah pelaku kejahatan, tetapi pasien yang memerlukan pengobatan.
Maka sebaiknya proses yang dilakukan berlandaskan kesehatan.
“Penyelesaian masalah narkotika, terutama penyalahgunaannya, dilakukan dengan pendekatan kesehatan,” katanya.
“Tidak diperlukan hukuman kurungan. Jika dihukum, negara akan mengalami kerugian. Berapa biaya proses peradilan? Berapa biaya untuk memberi makan tahanan? Berapa biaya membangun infrastruktur penegak hukum? Terutama infrastruktur lembaga pemasyarakatan,” lanjutnya.
Menurutnya, pemulihan adalah cara yang jauh lebih efektif.
“Padahal, jika direhabilitasi, biayanya terjangkau, sederhana, dan tidak banyak masalah. Karena sekali lagi, tindak pidana narkoba bukanlah kejahatan yang rumit. Itu adalah kejahatan yang sederhana,” tambahnya.
Demikian dikatakan oleh kuasa hukum Fariz RM, Deolipa, yang menyatakan bahwa kliennya hanya membeli narkoba dan menggunakannya sendirian.
Penyanyi Sakura ini hanya seorang pengguna, bukan penjual.
“Fariz yang membeli narkotika untuk dikonsumsi, artinya pihak terkait melakukan penyalahgunaan di sini,” ujar Deolipa Yumara.
“Kegunaan narkotika yang tidak sesuai dengan aturan disebut sebagai kecanduan. Nah, orang yang mengalami kecanduan ini wajib menjalani rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga milik Fariz.
Fariz RM dituduh melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun jika dihukum bersalah.





