jateng.Fokuskriminal.com –, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkapkan praktik produksi pupuk palsu atau tidak sesuai dengan label yang berlangsung di Kabupaten Boyolali.
Pengungkapan ini dimulai dengan temuan pupuk berkualitas mencurigakan yang beredar di Kabupaten Sragen pada 13 Mei 2025.
Kepala Divisi Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Arif Budiman menyampaikan bahwa penyelidikan awal menunjuk pada sebuah gudang penyimpanan di Kabupaten Karanganyar.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan lokasi produksi pupuk tersebut berada di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
“Hasil pemeriksaan dan pengujian keterangan para petani menunjukkan bahwa sumber pupuk palsu tersebut berasal dari pabrik di Boyolali,” kata Kombes Arif dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (10/7) sore.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan tujuh jenis pupuk dengan berbagai merek yang diproduksi oleh CV SAYAP ECP. Sampel pupuk tersebut selanjutnya dianalisis di laboratorium oleh Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standar Instrumen Jateng.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan pupuk jauh di bawah standar yang ditentukan. Berdasarkan temuan tersebut, kami segera menghentikan proses produksi,” katanya.
CV Sayap ECP dikenal telah beroperasi selama lima tahun, dengan cakupan distribusi mencakup sebagian besar wilayah di Jawa Tengah. Produksinya mencapai 260 hingga 400 ton per bulan, sementara keuntungannya berkisar antara Rp 171 juta hingga Rp 257 juta setiap bulan.
Meskipun perusahaan tersebut memiliki izin usaha dan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), produk yang dihasilkan pada bulan Juni-Juli 2025 dinilai tidak sesuai dengan informasi komposisi yang tertera pada kemasan.
“Ini yang harus diperhatikan, meskipun memiliki izin dan label SNI, komposisi produknya terbukti tidak sesuai dengan label. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Kombes Arif.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Direktur CV SAYAP ECP dengan inisial TS sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 62 bersamaan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman pidana pada pasal tersebut berupa kurungan maksimal 5 tahun atau denda paling besar sebesar Rp 2 miliar.(wsn/jpnn)





