Pencuri Motor Asal Madura Ditangkap, Akui Lakukan 20 Kali Aksi di Surabaya

Fokuskriminal.com –Wanita di Surabaya perlu lebih berhati-hati. hindari menggunakan ponsel di tepi jalan jika tidak ingin menjadi korban tindak kejahatan.

Anggota Reskrim Polsek Bubutan, Surabaya baru saja menangkap seorang pelaku pencuri tas terkenal dengan inisial MN, berusia 22 tahun. Ia merupakan warga Pulau Madura, tepatnya dari Desa Daleman, Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Tidak heran, MN telah melakukan aksinya di 20 lokasi berbeda di Surabaya. MN akhirnya ditangkap setelah mencuri ponsel milik penumpang kereta api di sekitar Stasiun Surabaya Pasar Turi, Jalan Semarang.

Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa MN ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap DRW, yang berusia 33 tahun. Kejadian terjadi di depan Stasiun Pasar Turi, pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Awalnya, korban tiba di Stasiun Pasar Turi setelah melakukan perjalanan kereta api dari Stasiun Bojonegoro. DRW kemudian pergi ke tepi Jalan Semarang untuk memesan taksi online menggunakan ponselnya.

Dari jauh, keberadaan DRW ternyata telah diamati oleh MN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor M 6831 NL. Ketika korban lengah, pelaku langsung mendekati korban dan mencuri ponsel menggunakan tangan kirinya.

Para korban melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polsek Bubutan. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Raden Saleh pada dini hari Minggu (8/6).

“Tersangka (ternyata) telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 20 kali. Secara rata-rata korban yang menjadi sasaran adalah perempuan dan masyarakat yang menggunakan ponsel di tepi jalan,” kata Vonny, Kamis (10/7).

Vonny menyampaikan, seluruh kejadian pencurian dengan kekerasan MN berlangsung di Surabaya. Dari 20 lokasi, 10 di antaranya telah diketahui identitasnya, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, MN mengakui nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan. “Melakukan aksi sendirian. Hasilnya langsung dijual kepada orang lain. Harga HP berkisar antara 300 ribu hingga 500 ribu,” kata MN.

Berdasarkan tindakannya, MN dikenai pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia dapat dihukum maksimal 9 tahun penjara.

Related posts