Fokuskriminal.com -.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Tindakan tegas tersebut mencakup dua anggota Polda NTB yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir MN serta empat anggota Polres Nunukan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. “Jika terbukti, proses pemecatan dan penuntutan hukum akan dilakukan,” katanya di Jakarta, dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Ia memastikan bahwa tindakan tegas tersebut tetap dilaksanakan hingga saat ini. “Saya rasa sejak dulu kami tidak pernah berubah, konsisten dalam hal anggota yang melanggar,” katanya.
Diketahui, Brigadir MN meninggal saat berada bersama dua atasanannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Rabu (16/4).
Keluarga mengisyaratkan bahwa almarhum meninggal secara tidak wajar, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir MN, pihak kepolisian telah melakukan penggalian kembali makam dengan membongkar tempat pemakaman tersebut.
Polda NTB selanjutnya menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian.
Sebelum menjadi tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri telah mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua perwira tersebut.
Sementara itu, empat anggota Polres Nunukan, termasuk Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reserse dan Narkoba Polres Nunukan Iptu SH, ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa empat anggota tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu secara ilegal.
Tindakan penangkapan ini, menurutnya, merupakan kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri. Mengenai urutan kejadian penangkapan serta peran empat personel tersebut dalam kasus ini, Brigjen Pol. Eko tidak mengungkapkannya.





