Tren Layangan Jadi Topik Pembahasan Komite Keamanan Bandara Malinau

Lintaskriminal.co.id -, MALINAU– Permainan layangan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Rapat Komite Keamanan Penerbangan Bandara Malinau Tahun 2025.

Peristiwa ini bukan hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga telah menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan.

Beberapa peristiwa sebelumnya, tali layangan sering kali melukai pengguna jalan, dan kini khawatir mengganggu jalur penerbangan pesawat.

Kepala Dinas Perhubungan Malinau, Ajang Kahang menyampaikan bahwa terkait tren ini, pihaknya telah mengeluarkan peringatan resmi.

Tindakan ini diambil guna mengurangi potensi bahaya yang muncul dari kegiatan bermain layangan, khususnya di area umum serta jalur penerbangan.

Ancaman dari layangan dianggap nyata karena posisinya dapat berada di jalur penerbangan pesawat.

“Karena selain berbahaya bagi pengguna transportasi, area sekitar bandara juga dikhawatirkan dapat mengganggu lalu lintas udara,” katanya.

Dinas Perhubungan telah mengeluarkan beberapa peringatan dan pengumuman resmi khususnya di fasilitas umum dan sosial.

Tren ini, beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian karena sering kali di keluhkan oleh pengguna jalan. Benang dari layangan yang terlepas dapat mengganggu dan berdampak buruk.

Tidak hanya pengguna transportasi darat, tetapi juga transportasi udara.

“Imbauan ini telah kami sampaikan kepada desa-desa, ke RT serta di fasilitas umum. Sosialisasi juga telah kami sampaikan,” katanya.

Dinas Perhubungan terus melakukan edukasi melalui berbagai kesempatan. Upaya ini dilakukan guna mengurangi risiko bahaya secara dini.

Keselamatan penerbangan, menurut Ajang, hanya dapat tercapai melalui dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat terhadap ajakan menjadi faktor yang sangat penting.

Sidang Komite Keselamatan Penerbangan ini diadakan di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau pada 14 Agustus 2025, yang juga membahas berbagai sektor terkait keamanan dan keselamatan penerbangan.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Related posts