Polres Banjarbaru Selidiki Narkoba 12 Kg Jaringan Fredy Pratama

–Unit Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru sedang menyelidiki hasil penangkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2025. Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan pemimpin narkoba Fredy Pratama.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyatakan, ketiga tersangka yang telah ditangkap sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Satuan Reserse Narkoba.

“Ketiga tersangka R, 34 tahun; S, 40 tahun; dan RM, 23 tahun; kami lakukan pemeriksaan terpisah untuk mengungkap dari mana sumber barang ilegal yang mereka peroleh guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kapolres Banjarbaru Pius X Febry Aceng Loda sebagaimana dilaporkan dariAntara.

Kapolres menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan dua tersangka dengan inisial R dan S pada dini hari tanggal 3 Juli di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 42,56 gram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengakui mendapatkan sabu dari seorang pria dengan inisial MR yang kemudian ditangkap di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 99,08 gram,” kata Kapolres Pius X Febry Aceng Loda.

Berdasarkan Pius, saat melakukan penggeledahan di rumah MR, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka mencapai 12,01 kilogram sabu-sabu.

“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mako Polres Banjarbaru guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Pius X Febry Aceng Loda.

AKBP Pius menyebutkan, jumlah sabu-sabu yang berhasil disita diperkirakan bernilai Rp 7,8 miliar. Polres berhasil mencegah lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Bukan hanya itu, tegas Kapolres, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sebelumnya, Kapolres menambahkan, selain hasil pengungkapan jaringan Fredy Pratama, dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) 2025 Polres Banjarbaru berhasil mengungkap sekitar 23 kasus narkoba beserta para pelaku, dengan 26 tersangka ditangkap, pada masa 17–30 Juni 2025.

“Jadi total keseluruhannya terdapat 23 kasus penyalahgunaan narkoba, 26 tersangka ditahan dengan barang bukti seberat 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi,” jelas Pius X Febry Aceng Loda.

Ia menjelaskan, Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap 13 perkara dengan 16 tersangka dan barang bukti seberat 167,9 gram narkotika jenis sabu-sabu serta 61 butir pil ekstasi. Sementara itu, Polsek Banjarbaru Utara menangani dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sebanyak 10,18 gram sabu-sabu.

Polsek Cempaka menangani tiga kasus, dengan tiga tersangka dan menyita 6,65 gram narkoba jenis sabu-sabu. Polsek Liang Anggang mengungkap tiga perkara, tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, serta mengamankan 12,8 gram sabu dan delapan butir pil ekstasi.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Polsek Aluh-Aluh menangani satu kasus dengan satu tersangka dan mengamankan 1,04 gram sabu-sabu. Sementara itu, Polsek Beruntung Baru juga menangani satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti seberat 1,11 gram sabu-sabu. 2. Dalam laporan terbaru, Polsek Aluh-Aluh mencatat satu kasus dengan satu tersangka dan 1,04 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Di sisi lain, Polsek Beruntung Baru melaporkan satu kasus serupa dengan satu tersangka dan 1,11 gram sabu-sabu. 3. Satuan Polsek Aluh-Aluh menangani satu perkara dengan satu pelaku dan 1,04 gram narkotika jenis sabu-sabu. Sementara itu, Polsek Beruntung Baru juga menangani satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti seberat 1,11 gram sabu-sabu. 4. Dari data yang diperoleh, Polsek Aluh-Aluh menangani satu kasus dengan satu tersangka dan 1,04 gram sabu-sabu. Sedangkan Polsek Beruntung Baru memiliki satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sebanyak 1,11 gram sabu-sabu. 5. Terkini, Polsek Aluh-Aluh menangani satu perkara dengan satu tersangka dan 1,04 gram sabu-sabu. Sementara itu, Polsek Beruntung Baru juga melaporkan satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sebesar 1,11 gram sabu-sabu.

Related posts