Dugaan Golkar Dalam Pusaran Suap PLTU Riau

JAKARTA (FokusKriminal.com) – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1 mengungkap adanya suap dalam proyek senilai US$ 900 juta itu.

Bahkan Eni sudah mengembalikan uang suap yang dia terima dari proyek PLTU Riau-1 kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni diketahui menerima suap dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Insurances Limited.

“Tadi saya juga dapat informasi tersangka EMS (Eni Maulani Satagih) juga sudah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta pada penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

Eni sendiri sempat menyatakan, dia hanyalah petugas partai. Dugaan adanya uang suap dari proyek PLTU Riau-1 yang digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pun sempat dibenarkan oleh Eni.

“Memang ada duit yang Rp 2 miliar saya terima, sebagian, saya ini kan untuk munaslub,” kata? Eni usai diperiksa, Senin 27 Agustus 2018.

Eni sendiri saat Munaslub Partai Golkar pada Desember 2017 merupakan Bendahara Umum Munaslub. Sedangkan Partai Golkar saat itu dinahkodai oleh Idrus Marham selaku pelaksana tugas Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Eni kerap melapor Idrus usai menerima uang suap dari Johanes. “Eni itu ketika menerima uang, dia selalu melapor ke Idrus Marham, untuk disampaikan,” ujar Alex.

Bahkan Alex menegaskan, penyidik sudah menemukan bukti adanya uang suap yang diterima Eni Saragih dipergunakan untuk Munaslub Partai Golkar. Diketahui Munaslub Partai Golkar pada pertengahan Desember 2017 untuk mengukuhkan Airlangga Hartarto menjadi ketua umum menggantikan Setya Novanto.

“Dan juga Idrus Marham mengetahui, Eni itu menerima uang, dan sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar,” kata Alex.

Bahkan, Alex mengatakan pihaknya akan mendalami apakah bisa menjerat Partai Golkar yang diduga menerima aliran dana suap dengan pasal yang biasa diterapkan untuk korporasi.

Airlangga Hartarto sendiri membantah adanya uang suap Rp 2 miliar yang masuk untuk Munaslub partai berlambang beringin.

“Terkait dana ke Partai Golkar, dari hasil informasi dan pernyataan ketua OC Pak Agus Gumiwang, mengatakan tidak ada. Dan dari ketua panitia penyelenggara Munaslub (juga) tidak ada, dan dari bendahara Golkar juga tidak ada (aliran dana ke Munaslub Partai Golkar),” kata Airlangga pada Senin 27 Agustus 2018.

Sangkalan dari Airlangga tak dihiraukan oleh Alex. Menurut dia, setiap orang mempunyai hak untuk tidak mengakui perbuatannya. Namun bantahan tersebut akan terpatahkan dengan bukti yang dimiliki KPK.

“Ya, semua orang boleh menyangkal, boleh membantah ya, tapi nanti kan akhirnya di pembuktian gitu kan. Eni sendiri ketika ditangkap itu kan menjabat sebagai bendahara. Ya memang kita enggak bisa memisahkan uangnya Eni yang diterima Eni itu kan. Itu digunakan untuk apa saja, yang jelas bendahara umum dan yang bersangkutan sudah menyampaikan salah satunya digunakan untuk munaslub,” kata Alex.

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

 

Sumber : Internet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *