Bea Cukai Bandara Gagalkan Penyeludupan Narkotika dari Malaysia

BALI, Fokuskriminal.com – Bea Cukai Ngurah Rai kian berhasil melakukan penindakan penyeludupan Narkotika dari Malaysia.

Demi melakukan pengawasan barang ilegal masuk ke indonesia, Bea cukai menggagalkan sebanyak empat kali penyeludupan narkotika.

Hasil penindakan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bea Cukai akhirnya berhasil menggagalkan narkotika sebanyak total 1.887 butir dan 24,16 gram, dengan total nilai edar mencapai Rp 841.193.600.

“Ada empat kali penindakan, dua kali pada bulan Agustus yaitu tanggal 11 dan 31 dan dua kali pada bulan September yaitu tanggal 3 dan 24 September 2018. Semua penindakan kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Himawan Indarjono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Penindakan pertama terhadap SMAS (52) pada (11/82018) lalu, Pria berkebangsaan Malaysia yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar. “SMAS tiba pukul 14.30 WITA dari Kuala Lumpur. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan badan. Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan sebuah plastik klip bening berisi bubuk putih seberat 0,43 gram yang diakui oleh SMAS sebagai terdapat narkotika jenis kokain di dalam dompet hitam yang berada di saku belakang celana yang ia gunakan. Selain itu di dalam celana dalam yang bersangkutan juga ditemukan satu paket dibungkus plastik bening berisi potongan daun seberat 19,70 gram yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja,” ungkap Himawan.

Penindakan kedua dilakukan terhadap TH (38) pada  (31/8/2018). oleh pria berinisial TH berasal dari Thailand pada pukul 12.00 WITA. Setelah melakukan pemeriksaan X-Ray, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan TH dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan. Hasil pemeriksaan, di dalam tas pinggang yang bersangkutan ditemukan satu klip berisi potongan daun yang merupakan narkotika jenis ganja seberat 2,43 gram dan di dalam kaos warna putih ditemukan sebuah plastik klip berisi bubuk putih seberat 0,68 gram narkotika jenis methamphetamine,” lanjut Himawan.

Penindakan Ketiga dilakukan pada tanggal (3/9/ 2018) lalu. Tersangka berinisial MHJ (35) merupakan pria asal Malaysia. “Awalnya petugas mencurigai sebuah tas yang dibiarkan begitu saja di samping mesin X-Ray. Dari kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan melakukankan penggeledahan di dalam tas terdapat 1.887 butir tablet berwarna oranye yang merupakan narkotika jenis MDMA (ecstassy). Untuk mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan pengecekan kamera CCTV dan terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria Malaysia berinisial MHJ,” bebernya.

Selanjutnya penindakan terakhir dilakukan (24/92018), pelaku yang berinisial MO (35), Pria berkebangsaan Kazakhstan. “MO tiba di Bali pada pukul 23.00 WITA. Setelah melalui pemeriksaan X-Ray, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan MO. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi bubuk berwarna putih seberat 0,92 gram di dalam celana panjang jeans yang disimpan di dalam koper hardcase biru milik yang bersangkutan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa bubuk tersebut positif MDMA,” jelas Himawan.

Kemudian barang bukti dan tersangka selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, selanjutnya barang bukti dan tersangka akan diserah terimakan kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Bali.

Editor H.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *