JAKARTA, (Fokuskriminal.com) – Eksepsi Lucas, SH, CN dan tim penasihat hukum ditolak. Pengadilan Tipikor, dalam sidang yang berlangsung Kamis (29/11).
Majelis hakim pimpinan Franky Tambuun, SH, MH dalam putusan sela menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa Lucas tersebut.
Dan hakim ketua majelis perintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang periksaan pokok perkara yang akan dibuka Kamis (6/12).
Pengacara terkenal Lucas, SH, CN diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pusat. Dia didakwa tim jaksa KPK menghalang halangi proses penyidikan Eddy Sindoro (mantan bos Lippo) yang terlibat
Kasus penyuapan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution (sudah dihukum 7 tahun penjara di tingkat banding).
Mendengar putusan sela itu Lucas tidak komentar tapi memohon kepada majelis hakim kalau bisa sidang perkaranya dilakukan setiap hari Rabu, karena tim penasihat hukumnya ada sidang lain setiap Kamis.
Namun permintàan Lucas ditolak. “Setelah bermusyawarah dengan anggota majelis ternyata kami sibuk pada hari Rabu hingga sidang malam hari. Karena itu sidang tetap hari Kamis,” tandas Franky.
Sementara juru bicara tim penasihat hukum pengacara Alder Napitupulu, SH, MH sebelum sidang pemeriksaan saksi saksi minta daftar nama saksi yg akan diperiksa diberikan kepada penasihat hukum untuk dipelajari BAP nya.
“Tidak hanya daftar nama saksi tapi saksi ahli pun akan kami berikan ke tim pengacara.” kata jaksa.
Untuk menggugurkan surat dakwaan jaksa KPK terdakwa Lucas dan tim penasihat hukum mengeksepsi dakwaan dengan mengatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili Lucas sebab terdakwa tidak melakukan perbuatan korupsi.
Lucas juga dalam eksepsinya menyangkal menyuruh Eddy Sindoro lari ke luar negeri. Sebab Lucas bukan penasihat hukum atau pengacara Eddy Sindoro.
Lucas mengaku kecewa berat pada KPK yang memblokir seluruh rekeningnya di berbagai bank padahal tak ada kaitannya pemblokiran itu dengan surat dakwaan terhadap dirinya.
Kekecewàn Lucas lainnya bahwa yang mengatur/menyuruh Eddy Sindoro melarikan diri pergi ke luar diri adalah Jimmy. Tapi orang tersebut tidak pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi apalagi sebagai tersangka.
Komentar tak sedap itu muncul terhadap tim JPU KPK yang dikomando Abdul Bazir, SH karena Lucas dan tim penasihat hukumnya menuding dakwaan jaksa mereka reka dan tak punya (minimal) dua alat bukti dalam kasus pengacara kenamaan ini.
Lucas menurut pengacara Wa Ode Nur Zainab, SH, MH, tidak pernah menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Eddy Sindoro. Lantas apa alasan penyidik KPK menyatakan Lucas yang menyuruh dan mengatur Sindoro pergi ke luar negeri dan disebut menyarankan jangan pulang ke Indonesia lagi.
“Surat dakwaan jaksa terhadap klien kami tak mendasar. Bagaimana mungkin Sindoro mau mengikuti saran Lucas sedang dia bukan penasihat hukumnya. Begitu juga dalam surat dakwaan jaksa sebut sebut Lucas bekerja sama dengan Jimmy melokoskan Sindoro ke Malaysia dan ketika Sindoro transit di Jakarta pada 29 Agustus 2018 Lucas mengatur Sindoro menghilang ke luar negeri dengan melibatkan beberapa petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten.
Anehnya, lanjut pengacara Wa Ode, Jimmy tak pernah diperiksa sebagai saksi apalagi sebagai tersangka.
Dalam BAP juga Eddy Sindoro membantah adanya keterlibatan atau peran klien Lucas dalam pelariannya di luar negeri. “Seharusnya Jimmy lah yang menjadi tersangka bukan Lucas,” tandas Wa Ode.
Berdasarkan keterangan saksi saksi dalam BAP lanjut pengacara, ternyata terbukti Eddy Sindoro tidak sedang dalam pencekalan ketika yang bersangkutan transit di Bandara Soeta Cengkareng dan kemudian menghilang ke luar neggeri tanggal 29 Agustus 2018. Selama itu Eddy Sindoro tidak dikuakifikasikan sebagai DPO dan tidak ada penerbitan red notice atas diri Sindoro. “Artinya KPK tidak sedang memperlakukan Sindoro sebagai tersangkan Tipikor yang katanya buron/dicari cari selama ini. Sehingga Sindoro bisa dengan leluasa masuk ke Bandara Soekarno Hatta (dm)
Sumber : Riauinvestigasi.com