Jakarta, Fokuskriminal.com–Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung adanya pembatasan konten pesan aplikasi WhatsApp (WA) yang diberlakukan oleh pengelola aplikasi tersebut sejak 22 Januari lalu.
Sebab kata Argo tujuan pembatasan forward konten ini tentunya untuk mencegah penyebaran hoaks atau berita bohong semakin massif lewat pesan aplikasi WA.
“Kami sangat setuju dengan pembatasan itu karena sifatnya meminimalisir penyebaran konten hoaks.”
“Pembatasan ini bagus sekali, agar masyarakat tidak cepat termakan oleh infomasi yang isinya kebohongan atau hoaks,” kata Argo, Rabu (23/1/2019).
Apalagi kata dia pembatasan ini sudah dilakukan sebelumnya oleh pengelola WA di beberapa negara lain yang juga tujuannya meminimalisir penyebaran hoaks.
Seperti diketahui Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara bersama jajarannya telah melakukan pembicaraan serius dengan pihak pengelola aplikasi WhatsApp mengenai pembatasan forward konten ini.
Dimana hasilnya, mulai 22 Januari, aplikasi WA mulai melakukan pembatasan forward dengan tujuan meminimalisir informasi atau penyebaran hoax.
Dari data Kominfo sendiri, selama tahun 2018 tercatat menerima pengaduan konten hoaks dan negatif sebanyak 1.440.
Dari jumlah itu sebanyak 733 masuk dalam kategori konten hoaks.
“Kita telah melakukan diskusi cukup panjang, hngga akhirnya muncul fitur untuk membatasi jumlah forward untuk mengurangi potensi viralnya hoaks.”
“Tujuan kami adalah meminimalisir penyebaran konten hoaks yang begitu besar,” kata Rudiantara.
(Laporan :Tribun solon)