Menanggapi hal itu, Pimpinan Dewan yang terdiri dari Wakil Ketua II, Herwan Mega (Demokrat) dan pimpinan Komisi seperti, Sandi Juwita (Grindra), Tri Purwo (PKS) dan Dedy Andryanto (PKPI) berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang dibawakan oleh para karyawan RSUD Ryacudu. DPRD berjanji akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait (Plt. Direktur, Dinas Kesehatan, Pemda, Konsultan, perwakilan karyawan RSUD). ” Senin nanti kita akan panggil kesemuanya untuk kita mintai keterangan apa yang terjadi sebenarnya. Krusial bagi kami adalah berubahnya status menjadi BLUD sejak 2014 yang lalu tidak dibarengi oleh regulasi. Apakah ada pelanggaran atau tidak kami belum bisa memastikan. Jika tidak bisa selesai juga maka kami berwenang juga untuk merekomendasikan permasalahan ini ke aparat penegak hukum maupun BPK untuk mengaudit rumah sakit Ryacudu,” ujar Herwan di ruang rapat DPRD setempat.

Mengenai sikap arogansi Plt. Direktur RSUD Ryacudu, yang mencopot 17 Kepala Ruangan di RSUD Ryacudu. Herwan sangat menyayangkannya kenapa mesti terjadi. ” Terkait mencopot jabatan itu kewenangan pemda, akan tetapi secara etika belum pas, karena kita ini bagaimana menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah. Kalo seperti ini kan menimbulkan permasalahan yang baru. Pokoknya sabar tunggu aja, pasti kita tindaklanjuti semuanya,” tutup politisi Demokrat itu.
Diketahui, pada 20 Desember 2018 yang lalu, ratusan karyawan RSUD melakukan unras di pemda Lampung Utara untuk menyampaikan aspirasi serupa. Aksi pertama itulah yang berbuntut dengan dicopotnya 17 Kepala Ruangan di rumah sakit Ryacudu. Dalam aksi kedua ini, massa aksi sebelumnya berkumpul di halaman Islamic Centre Kotabumi. Tampak puluhan aparat kepolisian berjaga mengamankan jalannya aksi tersebut.
Laporan :Tajuddin Rasul





