MEDAN, Fokuskriminal.com – Satu keluarga asal Aceh pemasok narkoba jenis sabu 73 kg dan ekstasi sebanyak 10 ribu butir yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) terancam hukuman mati.
Adapun identitas satu keluarga yang ditangkap Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir dan Metaliana yang merupakan anak kandung dan menantu dari Ramli Napi Tanjung Gusta Medan.
“Mereka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Jumat (25/1/2019).
Dijelaskan, para tersangka ditangkap saat hendak mengirim sabu dalam jumlah besar melalui Perairan Lhoksukon menggunakan Kapal Motor (KM) Karibia ke Sumatera Utara.
“Tak sampai di situ, anggota yang melakukan pengembangan berhasil menangkap tersangka Syafinur alias PAN dengan menyita barang bukti 25 kg sabu. Pelaku ini diamankan di Pasar Gruegok, Propinsi Aceh,” ujarnya.
Arman mengungkapkan, dalam penangkapan kelima tersangka yang merupakan satu keluarga dalam menjalankan peredaran narkoba dikendalikan Ramli Napi Tanjung Gusta yang telah divonis seumur hidup.
“Sekeluarga yang diamankan merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba internasional Malaysia, Aceh dan Sumut,” pungkasnya.
Editor/Red
Waspada.co.id