Limbah Medis Cair RSUD Atam Berpotensi Cemari PDAM Tirta Tamiang

FokusKriminal.com, Aceh Tamiang – Limbah medis cair yang dihasilkan oleh RSUD Aceh Tamiang menjadi Dumping limbah yang berpotensi mencemari Air Komsumsi Masyarakat,cairan limbah medis tersebut dapat ikut tersedot masuk kedalam kolam intake PDAM Tirta Tamiang saat debit Air sungai Tamiang meningkat dikarenakan jarak antara pipa buang limbah sangat berdekatan dengan kolam intake Perusahaan Air Minum milik daerah tersebut,Sabtu 10/03/2019.

Menurut pantauan FokusKriminal.com dilapangan terdapat pipa buang limbah medis cair ke air permukaan (sungai) milik RSUD Tamiang yang diduga tidak memenuhi standart pengelolaan limbah yang baik sehingga berpotensi mencemari Air Komsumsi masyarakat yang dikelola PDAM Tirta Tamiang,selain itu struktur permukaan tanah yang tidak rata antara saluran buang limbah dan kolam intake PDAM menyebabkan cairan limbah ikut mengalir melalui alur yang terbentuk pada sisi samping tepi sungai dan ikut tersedot ke dalam sumur intake saat debit air sungai mulai meningkat,sehingga masalah tersebut menjadi “urgen” yang harus segera ditindak lanjuti baik disadari atau tidak hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan dapat membahayakan konsumen PDAM itu sendiri.

Salah satu pegawai PDAM Tirta Tamiang yang tidak ingin disebutkan namanya sangat menyayangkan hal seperti ini terjadi,”Seharusnya sejak nego pertama tidak diberi izin karna pembuatan saluran limbah tersebut koordinatnya sangat dekat dengan kolam intake PDAM Tirta Tamiang sehingga kurang memenuhi syarat,saya juga sempat pernah mempertanyakan hal tersebut”,pungkasnya.

Kepada FokusKriminal.com pj.Kadis BLHK,Said Mahdi SP.M.Si mengaku pihaknya sudah meninjau langsung saluran limbah cair medis tersebut dan telah merekomendasikan hasil peninjauan untuk diserahkan ke pihak RSUD Atam agar dilaksanakan normalisasi saluran buang limbah cair medis namun setelah heboh di facebook mengemuka masalah limbah ini mereka (pihak RSUD Atam) berdalih berita acara dari kami telah hilang,saat ini kali ke dua rekomendasi tersebut kita layangkan ke pihak RSUD Tamiang,” BLHK akan coba konfirmasi lagi pihak RSUD Aceh Tamiang terkait koordinat limbah dan harus ditinjau ulang,masalah izin, mereka(RSUD Tamiang) mengantongi izin pengelolaan limbah yang dikeluarkan tahun 2015″,pungkasnya.

Mantan dirut RSUD Atam dr,Mustaqim saat dikonfirmasi FokusKriminal.com via telfon seluler mengatakan anggaran untuk Normalisasi saluran limbah medis cair RSUD tersebut sudah ia masukkan dalam usulan 2019

Seperti diketahui sebelumnya,Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang,Juanda,S.IP yang didampingi Mantan Dirut PDAM Tirta Tamiang Suheri dan tenaga Ahli PDAM Jufrizal pernah meninjau langsung ke intake PDAM Tirta Tamiang pada tanggal 17/12/2018 yang lalu untuk menindak lanjuti laporan dari PDAM Tirta Tamiang,juanda mengintruksikan agar pihak RSUD segera menormalisasi saluran limbah medis cair sebab hal tersebut bisa sangat berbahaya saat cairan limbah media masuk bercampur ke sumur intake PDAM dan disalurkan kepada ribuan konsumen PDAM Tirta Tamiang.

Terkait indikasi pencemaran air komsumsi PDAM oleh limbah medis cair yang di hasilkan RSUD Aceh Tamiang hingga saat ini pihak RSUD Aceh Tamiang belum melakukan langkah normalisasi yang seharusnya bersifat segera dan mendesak sebab menyangkut hajat hidup orang banyak, apakah hal tersebut terdapat unsur kesengajaan atau tidak yang pasti dumping limbah medis cair oleh RSUD Aceh Tamiang bisa membahayakan kesehatan Konsumen PDAM Tirta Tamiang.

Penulis.D.S Arya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *