Fokuskriminal.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 11, Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Sabtu (27/4/2019).
Terlihat komisioner Badan Pengawas Pedmilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya Hari Margo Sambodo hadir untuk mengawasi langsung pemungutan suara ulang itu.
Pemilihan ulang itu dilaksanakan setelah kasus A5 seharusnya dapat dua surat suara dikasih lima surat suara kepada pemilih.
Komisioner Bawaslu kota Surabaya, Hari Margo Sambodo di lokasi, menyebutkan, pelanggaran di TPS 11 ini diketahui setelah ada laporan dari Panwascam.
Mengetahui hal itu, pihaknya melakukan tindak lanjut. Pelanggaran ini sudah memenuhi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dia menambahkan pada PSU ini, partisipasi masyarakat dalam memilih kurang dibandingkan tahap pertama. Pada pemungutan suara 17 April, jumlah pemilih mencapai 254 orang. Namun pada PSU ini, 217 pemilih menggunakan hak suaranya.
“Untuk kekurangan itu sudah pasti, karena di setiap PSU itu pasti ada kekurangan, karena masyarakat sebagian sudah kembali melakukan aktivitasnya,” katanya.
Hasil perolehan suara di TPS itu, sambung Hari Margo Sambodo, akan dimasukkan ke rekapitulasi susulan.
Sementara itu, Ketua PPK Muhaimin mengatakan pihaknya memastikan pencoblosan ulang di TPS setempat tidak akan mengganggu proses rekapitulasi yang sedang berlangsung di tingkat kecamatan.
“Di TPS 11 ini ada yang terdaftar di DPT 289 pemilih, hingga saat ini proses pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala,” katanya.
Penulis : Teguh Pamuji