TULANG BAWANG LAMPUNG, FokusKriminal.com – Masyarakat yang terdiri dari empat Kecamatan di kabupaten Tulangbawang mengadakan rapat konsolidasi dengan lembaga Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mengenai Tanah Umbul masyarakat yang di kuasai PT Sugar Group Company, di Kecamatan Menggala kabupaten Tulangbawang. Rabu 18 September 2019.
Polemik terkait keberadaan PT. Sugar Group Company (SGC) terus menggelinding ke permukaan.
Setelah beberapa hari lalu didemo aliansi mahasiswa dan munculnya masalah pajak, kini warga pun ikut menuntut haknya.
Dimana, masyarakat 4 umbul (kampung) dari 4 kecamatan di kabupaten Tulang Bawang berikan ultimatum sampai bulan oktober kepada PT SGC. Untuk penyelesaian sengketa lahan milik mereka, jika tidak ada penyelesaian, maka warga akan menguasai secara fisik.
Yantori perwakilan masyarakat kecamatan Menggala dalam sambutannya menjelaskan, tanah umbul kami sejak tahun 1990 sudah di gusur dan sudah 25 tahun tanah kami di kuasai oleh PT SGC.
“tanah kami sudah di kuasai PT SGC sudah sangat lama, tetapi pada hari ini kami sudah bertekad penuh jika tidak ada etika baik dari PT SGC sampai akhir bulan Oktober, maka kami akan secara paksa bertekad untuk menduduki lahan yang merupakan hak milik kami tersebut,”Ungkap Yantori.
Sekjen ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Fernando Duling mengatakan, ARUN diberikan kuasa untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dari 4 Umbul yang terletak di 4 kecamatan dengan PT SGC.
“Empat Umbul di 4 kecamatan kabupaten Tulang Bawang yakni Menggala, Gedung Meneng, Dente Teladas dan Gedung Aji menuntut Haknya untuk dikembalikan dan tuntutan ini sudah berjalan selama 25 tahun belum ada penyelesaian, telah memberikan kuasa kepada kami untuk dapat menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan PT SGC,” jelasnya, saat pertemuan dengan warga, Rabu (18/9/2019).
Ditambahkan Fernando, “sampai saat ini masyarakat 4 Umbul di 4 kecamatan telah membuka peluang untuk bermusyawarah guna penyelesaian, serta telah dilakukan mediasi sampai pada bulan oktober 2019, akan tetapi kalau tidak ada penyelesaian maka masyarakat 4 Umbul di 4 kecamatan ini telah sepakat akan menguasai lahan secara fisik dengan ketentuan yang tidak melanggar hukum”.
Sementara itu kordinator 4 Umbul, Supri Bakau mengatakan, selama 25 tahun mereka menuntut Hak ulayat sebanyak 20 ribu Ha, “Akan tetapi belum ada penyelesaian, maka kami sepakat bersama dengan lembaga ARUN bilamana sampai pada bulan oktober nanti kami akan menguasai secara fisik,”tegasnya.
Pihaknya, kata dia telah menyiapkan bahan untuk untuk digunakan menguasai lahan tersebut.
“Temen-temen sudah menyiapkan bibit padi, jagung serta jenset ( lampu penerangan) sebagai bukti keseriusan kami, apabila tidak ada penyelesaian denga PT SGC, sementara nanti lembaga ARUN akan berada di depan pada saat penguasaan fisik nanti,” tutupnya.(tiem)