DPRD Kota Padang Tinjau Kisruh HPL Pelabuhan Teluk Bayur.

PADANG, FokusKriminal.com – Laporan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Teluk Bayur mendapat respon yang baik dari anggota DPRD Kota Padang atas pengaduan mereka yang dikirim kepada DPRD kota Padang tanggal 27 Desember 2019 No 002/Adm-LPM/XII/2019. Perihal hearing penolakan ganti rugi dan batas HPL PT Pelindo II cabang Teluk Bayur.

Respon tersebut dengan melakukan kunjungan langsung Komisi II DPRD Kota Padang ke PT Pelindo II Teluk Bayur pada Jumat 28 Februari 2020, dan di terima langsung oleh Deputi General Manager (DGM) Hukum dan pengendalian Internal PT. Pelindo II cabang Teluk Bayur, Sabar Haryono.

Pada kesempatan ini Sabar menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kunjungan Anggota Komisi II DPRD Kota Padang untuk melakukan hearing terkait pengantian HPL dalam rangka pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur.

Sabar mengungkapkan, lahan yang di gunakan sebagai perluasan Pelabuhan Teluk Bayur dan tempat tinggal masyarakat tersebut murni telah tersertifikasi milik dari PT. Pelindo II cabang Teluk Bayur.

Hal ini di bantah oleh salah satu warga ketika menyampaikan aspirasinya kepada Komisi II DPRD Kota Padang yang meninjau langsung ke rumah mereka bahwa Pelindo sudah mengklaim lahan yang bukan saja didalam areal pancang batas HPL tapi sudah sampai ke atas bukit dengan mencantumkan setiap pembayaran PBB warga di belakangnya ada nama TM PT. Pelindo walau kami yang bayar PBB nya ke pemerintah kota Padang melalui bank Nagari.

Dan setiap kami mau mengurus pendaftaran PBB yang baru di kelurahan. walau pun itu diluar Patok HPL harus juga meminta izin tertulis ke PT Pelindo II cabang Teluk Bayur kalau tidak ada izin tertulis kelurahan tidak akan mendaftarkan PBB tersebut, hal ini berlangsung baru-baru ini saja.

Sementara itu Ketua LPM Kel. Teluk Bayur Darman Mengatakan,” Satu lagi kami tokoh masyarakat sudah membuat pernyataan tidak akan mengizinkan pengukuran tahap III kalau proses ganti rugi Tahap II ini belum tuntas,” tutup Ketua LPM itu kepada anggota dewan dan awak media yang hadir.

Pada kesempatan ini Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Yandri mengatakan, kunjungan ke PT Pelindo II cabang Teluk Bayur merupakan bentuk penijauan dan pengawasan dari DPRD Kota Padang serta mendengar permasalahan yang muncul dari masyarakat terkait pengembangan dan perluasan Pelabuhan Teluk Bayur.

Setelah melakukan hearing dan peninjauan lokasi Komisi II DPRD Kota Padang akan menindak lanjuti permasalahan penggantian HPL ke PT Pelindo Pusat di Jakarta hal ini dilakukan karena PT. Pelindo II cabang Teluk Bayur tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan. Di rencanakan Senin 2 Maret 2020 Komisi II DPRD Kota Padang menyampaikan keluhan warga ini langsung ke PT Pelindo II di Jakarta. Sampai berita ini di turunkan awak media belum mendapat hasil dari pertemuan tersebut walau telah berusaha menghubungi salah satu anggota Komisi II DPRD Kota Padang. (Rizal Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *