PANGKALPINANG – Dalam rilisnya, KPAI menyatakan bahwa dampak positif PPDB sistem zonasi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi diantaranya adalah, anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri yang dekat tempat tinggalnya, Selasa (01/07/2020)
Yang kedua adalah, biaya pendidikan menjadi lebih ringan, hingga tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, karena ke sekolah bisa jalan kaki.
“Tidak perlu mengeluarkan biaya makan siang, karena sempat makan di rumah, ketika tidak memiliki peralatan daring dan atau kuota internet dalam mengerjakan tugas atau Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat menggunakan wifi sekolah,” di butir keempat dan kelima rilis.
Bahkan, jika sejak dulu sistem zonasi dalam PPDB benar-benar dilaksanakan, maka saat menentukan zona hijau untuk membuka sekolah di kenormalan baru lebih mudah dan pasti aman bagi anak-anak.
“Problem yang selalu muncul dalam pelaksanaan zonasi sejak 2017 adalah persebaran sekolah yang tidak merata, jumlah sekolah negeri yang tidak bertambah selama bertahun-tahun lamanya, dan infrastruktur yang tidak memadai,” kata Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti.
Upaya untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, lanjutnya, dan mudah diakses, terjangkau serta tidak diskriminatif sejatinya adalah tanggung jawab pemerintah berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” imbuhnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemkot Pangkalpinang melalui Surat Edaran Nomor 421904 DIKBUD/ VI/2020 mengumumkan pengumuman Hasil PPDB Online SD dan SMP Kota Pangkalpinang Tahun 2020, serta perubahan jadwal PPDB.
Memperhatikan banyaknya jumlah pendaftar yang berdampak pada banyaknya jumlah berkas pendaftaran yang harus diverifikasi oleh panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), maka dengan ini disampaikan adanya perubahan jadwal.
“Verifikasi berkas PPDB diundur sampai tanggal 02 Jul 2020 yang semula berakhir tanggal 29 Juni 2020,” tulis surat tadi.
Pengumuman hasil PPDB secara resmi yang semula tanggal 30 Juni 2020 menjadi tanggal 06 Juli 2020. Sementara Daftar Ulang PPD yang semula tanggal 1 sd 03 Juli diubah menjadi tanggal 07 sd 09 Juli 2020.
“Pengumuman hasil PPDB secara resmi yang semula tanggal 30 Juni 2020 menjadi tanggal 06 Juli 2020,” maklumat kedua di surat edaran.
Sebelum pengumuman resmi dilaksanakan diharapkan pihak sekolah menyampaikan informasi perangkingan pendaftar mulai tanggal 02 sd 04 Juli 2020 di sekolah masing-masing.
“Pemberitahuan ini sekaligus merubah jadwal yang tertera dalam Juknis PPDB Nomor 887/ KEMDIKBUD VI 2020,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Pangkalpinang, Eddy Supriady, Spd, Mpd.