LimaPuluhKota-fokuskriminal.com Pengerjaan proyek pembangunan Embung Talago di Jorong Sikabu-kabu, Nagari Tanjuang Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, telah mulai dilaksanakan.
Pembangunan embung dibawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V dengan pagu dana sekitar Rp 8,7 miliar yang di kerjakan oleh PT.Sendika Utama diduga kuat pasok material Ilegal.
Dugaan tersebut saat wartawan melakukan Investigasi di lapangan sangat banyak menemukan keganjilan yang salah satu nya bahan material seperti batu yang di pasok diduga kuat tanpa memiliki izin dokumen pertambangan yang sesuai dengan peraturan undang-undang Minerba.
Menanggapi rumor tak sedap tersebut wartawan mencoba mengkonfirmasikan kepada Maskar Datuak Pobo mantan wali nagari Sitapa, kepada wartawan dia katakan, bahwa batu yang di garap oleh PT.Sendika Utama tersebut memang batu yang ada di lokasi proyek embung tersebut, namun masalah izin kami dari wali nagari dahulu nya belum pernah mengeluarkan izin bahwa batu tersebut untuk di tambang,” ujar nya singkat.
Sementar itu Kordinator LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Humanity Sumbar-Riau Jambi, Wisran mengatakan bahwa,
perusahaan konstruksi sebagai penerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek pemerintah, bisa dipidana sesuai aturan hukum yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Minerba nomor: 04 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun Penjara dan denda 10 M,” sebut Wisran kepada wartawan Sabtu(04/07).
Lebih lanjut Wisran katakan, sangat di duga keras bahwa penyelenggara negara (BWSS V) terindikasi melanggar undang RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, juga melakukan Kolusi dan Nepotisme,” sebut aktifis Luak Limo Puluah itu.
Dia juga menjelaskan jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya dapat dipidana dan seyogya nya aparat penegak hukum menindak tegas bagi kontraktor yang nakal-nakal tersebut,” pinta Wisran.
Terpisah pengawas Proyek Pt.Sendika Utama Ary, ketika di konfirmasi oleh awak media, hingga berita di turunkan belum mendapatkan jawaban, dan PPK Proyek embung Talago tersebut Satriawan pun saat di konfirmasi melalui WA oleh wartawan terkesan enggan berkomentar. (Team)