Tanggamus, fokuskriminal.com 19-11-2021.
Ditengah sulitnya ekonomi dampak dari Pandemi Covid-19, banyak Orangtua / Walimurid yang menjerit karena adanya pungutan biaya di sekolah.
Dengan dalih dana Musyawarah yang ditetapkan pihak MTs Miftahul Huda Tulung Asahan, kecamatan Semaka, kabupaten Tanggamus bersama komite dengan menarik uang dari masing-masing siswa Rp 361 Ribu, dinilai terlalu membebankan Walimurid.
Pasalnya, setiap tahun ajaran baru Mts Miftahul Huda selalu menarik uang pembangunan atas nama musyawarah kepada seluruh Orang Tua / Wali Murid kelas VII, VIII dan IX.
Hal tersebut yang dipertanyakan sejumlah Walimurid MTs Miftahul Huda, seperti yang disampaikan An*** yang mempertanyakan pembayaran dana pembangunan yang telah ditentukan sendiri oleh pihak sekolah dan komite sebesar Rp361 ribu per siswa tersebut.
“Saya selaku Orangtua yang menyekolahkan Anak di MTs Miftahul Huda mempertanyakan penarikan uang (361 ribu) yang katanya untuk pembangunan dari hasil Musyawarah. Seharusnya, kalau ada hal semacam itu (pungutan) besaran angka jangan ditentukan sepihak oleh pihak sekolah, inikan memberatkan Kami selaku Walimurid,” ujar An*** kepada awak media (15/11/2021).
Sementara, saat dikonfirmasi terkait pungutan tersebut, Suheri selaku Kepala MTs Miftahul Huda membenarkan bahwa ada penarikan dana ke siswa Rp361 ribu, namun ada Sebagian yang dikembalikan lagi ke pihak Walimurid sebesar Rp 176 ribu.
“Dana Musyawarah untuk pembangunan Rp 361 ribu per siswa, namun sudah kami kembalikan sebagian Rp 176 ribu, jadi yang kami (sekolah) terima sebesar Rp 140 ribu itu sama dari kelas VII sampai IX itu 70 siswa,” terang Suheri kepada awak media selasa, (16/11/2012).
Untuk diketahui, pihak MTs miftahul huda setiap semester pencairan dana BOS mendapat Rp 51.150.000,- untuk seluruh operasional dan kegiatan di sekolah.
“Disini (MTs Miftahul Huda) ada 16 Guru dan 70 siswa mendapat Dana BOS dari pemerintah per semester Rp 51.150.000,-, namun untuk tahap ini (tahun ajaran baru) belum cair,” imbuh Suheri.
Dilain pihak, Narasumber lain mengungkapkan, dalam hal penarikan dana ke Walimurid, apabila mengatasnamakan Komite sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 yang menegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan.
“Jadi intinya dari Permendikmud No 75 itu pihak sekolah tidak terlibat. Namun apabila pihak sekolah melibatkan dalam perkara ini, sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yang tidak jelas itu sudah termasuk pungli,” ungkap Sumber kepada media
Menanggapi hal tersebut, bagaimana tanggapan departemen agama (depag) kabupaten tanggamus? Tunggu selengkapnya….!!! Fokuskriminal.com
UM&tim
Bersambung