DR. YK Tantang Suparman Buktikan Surat Kepemilikan Lahan 200 Ha di Desa Teluk Sono

www.fokuskriminal.com

PEKANBARU – Dalam keterangan Pers nya pagi ini (11/6/22) DR. Yudi Krismen selaku kuasa hukum dari sejumlah Ninik Mamak,  Datuk dan Tokoh masyarakat terkait persoalan sengketa lahan di Desa Teluk Sono Kabupaten Rokan Hulu,  mengungkapkan kekesalannya terhadap Suparman, yang dalam informasinya mencoba membantu penyelesaian persoalan tersebut, namun justru tidak mengikut sertakannya, bahkan kemudian sulit untuk dihubungi. Atas dasar tersebut YK and Partner melayangkan Somasi terhadap mantan Bupati Rokan Hulu tersebut.

Baca : Polri Pastikan Semua Laporan Soal Mafia Tanah Bakal Diusut Tuntas

Dalam konfirmasinya Suparman yang merupakan alumni Lapas Suka Miskin tersebut menyampaikan, bahwa terkait persoalan sengketa lahan yang dikuasakan Ninik Mamak ke YK and Partner tersebut merupakan kesalahan serta tidak mempunyai surat, dengan alasan bahwa lahan tersebut awalnya sudah dibeli ditahun 2008 yang kemudian dijual oleh mantan Kepala Desa dan Masyarakat disana.

” Pada tahun 2009 itu Pak Syamsir menjual lahan kepada Pak Lubis seluas 200 Hektar, dalam perjalanan lahan tersebut bermasalah namun bukti pembeliannya lengkap melalui bukti transfer bank. Dalam perjalanan pak Lubis meninggal, persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga Ninik Mamak dan Masyarakat disana memberikan Kuasa Hukum kepada DR. YK, ” ujar Suparman sambil mengungkap soal sukses fee kuasa hukum yang dinilainya cukup besar.

Ketika ditanya soal kapasitas Suparman mengurus hal tersebut, justru ia mengatakan tidak ada, dan menyatakan bahwa dirinya merupakan masyarakat sana, ” yaa saya kasi tau, saya ketemukan, udah selesaikan sama kalian, ” ungkap Suparman yang menyatakan salah alamat dan keberatan dirinya disomasi.

Baca : Kapolri Listyo Sigit : Perintah Saya Tegas Sikat Mafia Tanah

Foto : Suparman mantan Bupati Rokan Hulu ( sumber republika )

Menanggapi hal tersebut DR. YK mengatakan, ” Ninik Mamak menyatakan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual, namun ada fotocopy surat yang bukan atas nama warga disitu. Kalau memang dikatakan Hamdan Lubis memiliki surat asli, kenapa tidak diperlihatkan kepada saya, kalau perlu Suparman itu yang datang kesini menunjukkan surat aslinya, ” ungkap DR YK.

” Saya ini kuasa hukum yang berhak tahu soal penyelesaian perkara, sekarang Suparman menyelesaikan perkara itu tanpa sepengetahuan saya tidak ? apa legal standing dia menyelesaikan itu ? dan saudara Suparman itu tidak bisa menakar nakar sukses fee saya, tidak ada kapasitas dia untuk itu. Kalau memang ada yang merasa pemilik, kenapa tidak memperlihatkan suratnya ke saya kuasa hukumnya.

lebih lanjut DR YK mengatakan, bahwa pada minggu (5/6/22) terdapat rapat di Jatra Hotel antara Kades, Ninik Mamak dan Suparman yang tidak melibatkan dirinya selaku Kuasa Hukum, ” saya sudah kontak dia agar jangan meninggalkan saya karena waktu itu sedang diluar kota (sumbar), sebab saya ingin melihat keabsahan kepemilihan lahan tersebut.

Baca : Polri pastikan berantas mafia tanah terus berjalan

” Jangan hanya ngomong ada suratnya, tapi tolong perlihatkan kepada saya selaku kuasa hukumnya. Kenapa tidak mau mengajak saya ? ada maksud apa dia disitu ? dan saya tidak pernah melihat bukti transfer pembelian lahan tersebut, trus suratnya atas nama siapa ? mana ? saya belum pernah melihat. Saya tantang Suparman buktikan Surat Kepemilikan Lahan 200 Ha di Desa Teluk Sono, ” ungkap DR YK.

Lebih lanjut DR YK mengungkapkan keganjilan lainnya ketika Suparman menyatakan bahwa ia tidak mengetahui dirinya sebagai kuasa hukum persoalan tersebut, sebab pada minggu (5/6/22) DR YK pernah menyampaikan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum persoalan tersebut. Nah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *