Dalam Rangka Pengabdian Masyarakat, UIR Laksanakan Penyuluhan Hukum Penggunaan Media Sosial Berdasarkan UU ITE

www.fokuskriminal.com

Kampar – Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat universitas Islam Riau, dalam tema penyuluhan hukum mengenai penggunaan media sosial berdasarkan undang-undang ITE, bersama dosen hukum UIR, DR Yudi Krismen, SH. MH dan Elsi Elvina, SH. MH diaula kantor kepala desa Rimbo panjang pada sabtu (17/9/2022).

Dalam kegiatan ini, kepala desa Rimbo panjang, Ben Zainal sangat mendukung sekali, ia mengatakan pada awak media, ” dalam beberapa tahun kebelakang ini sudah banyak warga masyarakat yang tersandung hukum dikarena posting – postingan mereka yang diduga mengandung ujaran kebencian, penistaan agama, makar dan masih banyak lagi unsur unsur yang bisa menjebak mereka keranah hukum, ” ujar Ben Zainal.

Dalam kesempatan tersebut warga masyarakat yang menghadiri kegiatannya ini terlihat sangat terbantu sekali. Uni Upik yang hadir mengatakan, ” sebagai warga saya bersyukur mendapatkan pelajaran baru, santer didunia maya saya melihat ada guru ditangkap polisi gara gara sosmed, ada istri tentara ditangkap gara – gara sosmed dan banyak lagi yang tertangkap, ” ungkap Upik.

Baca : Pemuda Madiun Dijerat UU ITE di Kasus Bjorka, Pasal Belum Ditentukan

” Yang lebih mengheran lagi, baru-baru ini terjadi di kota Payakumbuh, ibu camat Payakumbuh Timur di pecat dari jabatannya hanya gara gara berjalan dizebra cross bergaya ala Citayam Fashion Week (CFW), pokok e paniang awak, dengan logat sumbarnya, ” Uni Upik mengatakan sambil berlalu.

Menyoal tentang hoax, Oxford Dictionary, Ibu Elsi Elvina, SH.MH sebagai narasumber mengartikan dengan apa yang disebut a humorous or malicious deception alias penipuan yang lucu atau jahat.

Disampaikannya, bahwa didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE melarang pada pasal 28 ayat (1) berbunyi, “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. ”

Pada ayat (2) dipasal yang sama lebih mendetail menyebutkan , ” setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

Baca : Pegiat Prostitudsi Online Bisa Dijerat UU ITE

Atas dasar tersebut, ” setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah, ” sebut Elsi Elvina.

Narasumber lainnya DR. Yudi Krismen, SH. MH juga menjelaskan soal penting dan harus hari – hati dalam menyampaikan kata – kata didalam mengunakan sosial media (sosmed), jangan sampai terjebak oleh sumber informasi yang tidak jelas.

” Sebagai masyarakat kita harus jeli menyikapi pemberitaan pemberitaan yang terkadang membawa kita harus berurusan kedalam ranah hukum apabila ikut andil dalam menyebar luaskan, baca dulu sebelum anda membagikan, karena secara tidak langsung anda sudah bekerja sama dalam menyebarkan ujaran kebencian,sara, pornografi, makar dan lainnya, ” ungkap DR. YK.

Dalam kesempatan tersebut, DR. Yudi Krismen, SH. MH juga menyampaikan beberapa makalah agar jeli dalam bersosmed, serta menyampaikan apa saja yang harus di perhatikan dalam media sosial, ” ini sangat penting, karena UU ITE mengatur para pengguna sosial media agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media, ” sebut DR. YK.

” UU ITE berlaku bagi siapa saja yang melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang berdampak negatif. Itu merugikan kepentingan bangsa. Di zaman modern seperti sekarang ini, orang  bebas berekspresi atau berpendapat di media sosial, namun dengan adanya UU ITE, orang atau pengguna media sosial tidak lagi sewenang-wenang dalam bertindak, sebab setiap postingan akan memiliki dampak, ” ungkap DR. YK.

Baca : Korban Terbanyak UU ITE pada 2021 Adalah Aktivis

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan, bahwa UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum untuk kegiatan yang menggunakan Internet sebagai media, baik untuk informasi maupun untuk penggunaan informasi. UU ITE  juga mengatur berbagai ancaman hukuman atas kejahatan yang dilakukan melalui internet.

Adapun hal-hal yang harus dihindari saat bermain media sosial :

1. Penghinaan atau pencemaran nama baik

Di dalam media sosial kita tidak boleh sembarangan menjelek-jelekan individu atau nama baik seseorang serta tidak boleh menjelek-jelekan suatu lembaga tertentu, karena telah diatur dalam pasal 45 ayat (3) UU ITE bahwa :

Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling ban yak Rp. 750.000.000.00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

2. Melanggar kesusilaan

Pelanggaran kesusilaan juga diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan atau menstranmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal  27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah).

3. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

Menyebarkan berita hoax atau bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

Telah diatur dalam pasal 45A ayat (1) UU ITE : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).

4. Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Terdapat di pasal 45A ayat (2) UU ITE, Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.0000.00 (satu miliar rupiah). 

Baca : Tak Kunjung Tuntas Revisi UU ITE, Tiap Hari Korban Bertambah

Di dalam undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 (UU ITE) yang merupakan bentuk formal dari sebuah sistem dengan tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi, jelas tertera bahwa UU ITE harus memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi penggunanya agar pengguna merasa dilindungi dan merasa aman dalam bermedia sosial.

Namun, UU ITE seringkali dipandang sebagai penghalang bagi pengguna internet di media sosial, karena tidak semua  yang  ingin disampaikan di media sosial, termasuk kritik, saran, dan postingan, dapat dengan aman diposting di  media sosial.

post by Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *