Angga Cs Dilaporkan, DR. YK Bongkar dan Urus Pemblokiran Britain House Sentosa

PEKANBARU – Bertempat di Graha YK Jl. Kartama (16/11/22) sore, kisah H. Urin yang sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan di Polsek Tampan atas dugaan pengancaman, yang beberapa hari kemudian keluar dari tahanan lewat tengah malam, hingga hari ini semakin memanas.

Sebagaimana penelusuran, bahwa persoalan ini bermula dari adanya ikatan kerjasama antara H. Urin sebagai pemilik lahan bersama pihak Developer Britain House Sentosa, dengan kesepakatan 3 banding 1 berikut type rumah yang dibangun.

Terkait hal ini, YK and Partners selaku Kuasa Hukum H. Urin juga telah melaporkan Angga Rahayu Saputra Cs selaku Developer Britain House Sentosa pada (21/10/22) ke Polresta Pekanbaru atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Pemalsuan dalam keterangan persnya mengatakan,

Baca : Diduga Ada Main Mata dengan Penyidik, Dr YK : “Kami Akan Laporkan ke Propam Polda Riau”

” Yang penting kita minta aparat Kepolisian untuk tegak lurus menyelesaikan masalah ini, banyak keganjilan, diantaranya diduga keras ada Penipuan dan atau Pemalsuan Tanda Tangan, ” ungkap DR. Yudi Krismen sepulangnya dari Umroh.

DR. YK juga mengungkapkan dalam hal ini H. Urin (64 tahun) yang sempat ditahan beberapa hari di Polsek Tampan merupakan korban kriminalisasi, yang mana seharusnya beliau selaku pemilik tanah mendapat bagian 1 banding 3, namun hingga saat ini belum satupun mendapatkan haknya.

” Kemudian soal timbulnya hutang H. Urin yang terbit dimasa pengacara sebelumnya, ini dari mana datangnya !? jangan main – main, ini hak orang, hal ini juga akan kita laporkan kode etiknya dan kita usut sampai ke akar – akarnya, ” ungkap DR. YK geram.

Baca : Developer Nakal Diancam Sanksi Berlapis

Tidak hanya itu, DR. YK juga telah melakukan tindakan Preventif lainnya kepada pihak Developer, diantaranya upaya pemblokiran pemecahan surat ke BPN, juga menyurati sejumlah Bank agar tidak mencairkan kredit untuk mencegah tindakan pelaku agar tidak keluar dari koridor ketentuan hukum.

Bahkan Dosen Hukum Pidana UIR tersebut juga akan membongkar persoalan tandatangan H. Urin yang diduga dipalsukan dalam urusan pencairan pinjaman ke pihak Developer, ” ini akan kita usut semuanya, ” ungkap DR. YK yang dikenal ganas dalam mengungkap perkara hukum.

Rico Febputra, SH selaku Kuasa Hukum Angga (terlapor) Developer Britain House Sentosa dalam konfirmasinya mengatakan, ” intinya kami sifatnya menunggu bang, karena sebelumnya juga tidak ada konfirmasi ke kami, kalo soal pemblokiran sampai hari ini kami masih bisa akad kok, ” ungkap Rico melalui sambungan selulernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan