Diduga Alergi dengan Wartawan Ketua TKSK Wates Menghidar dan Blokir Nomer Telephone Ketika di Konfirmasi

Kediri, fokuskriminal.com – Dengan adanya “dugaan” polemik dan rancunnya BPNT hendaknya menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait, segera bertindak tentang ramainya di masyarakat terkait regulasi denda dan tarikan dalam e–warung. Seperti yang terjadi di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, bahwa beberapa penyedia jasa (e-warung) yang digunakan untuk melayani Penerima Keluarga Harapan (PKH) kini harus membayar denda sebesar Rp. 11.250 rupiah dan tarikan Rp. 60.000 per bulan

Padahal hal tersebut jelas-jelas menyalahi aturan kementerian sosial tentang pedoman TKSK tahun 2009. Akan tetapi petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Wates diduga menggap hal tersebut remeh. Padahal yang dilakukan TKSK Kecamatan Wates sudah menyelewengkan wewenangnya.

Masih menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan adanya pungutan oleh TKSK Kecamatan Wates Kabupatem Kediri, desakan untuk dapat diusut tuntas permasalahan ini terus disuarakan oleh beberapa pemilik agen e-Warung tersebut, hingga Dinas Sosial Kabupaten Kediri turun tangan melayangkan surat panggilan ke sejumlah pemilik agen e- warong untuk dimintai keterangan. Jum’at (08/04/2022)

Yuliani bendahara e-warung saat diminta keterangan oleh Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Fakir Miskin Arianto dan Kasi Pendataan Yanti mengatakan, saat kelompok agen e-warong pengumpulan dana itu bukan denda ataupun ganti rugi namun berdalih kesepakatan bersama dan uang hasil iuran sebesar 11.250/ KPM untuk kegiatan sosial serta kegiatan e-warong itu sendiri di Kec Wates.

Namun ketika anggota e – warong yang hadir dalam pertemuan menanyakan laporan keuangan penggunaan uang ganti rugi dan iuran yang terkumpul ditempatnya sebagai bendahara kelompok, Yuliani gelagapan menjawab, lucunya Yuliani mengatakan kalau nanti laporannya menyusul padahal kegiatan bakti sosial santunan anak yatim berjalan sudah sangat lama.

Pasalnya tidak ada laporan pertanggung jawaban yang dibuatnya untuk diketahui oleh seluruh anggota e – warung se Kecamatan Wates. Dengan terbata – bata berkali kali Yuliani menjawab bahwa tidak ada laporan pertanggung jawaban kegiatan. Diduga adanya rekayasa pemanfaatan dana dan Laporan dari kegiatan.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Dra. Dyah Saktiana melalui Kasi Pendataan Yanti, sempat mencerca pertanyaaan pada Yuliani, terkait anggaran iuran e – warong dan adanya ganti rugi dari agen e – warong. Pihaknya sangat kaget sekali karena tidak ada laporan pertanggung jawaban yang dibuatnya atas kegiatan penggunaan dana sejumlah 15 juta 481 rb dan iuran sebesar 180 rb per agen e-warong yang masuk ke rekening pribadi bendahara.

“Denda atau ganti rugi dan apapun itu bunyinya jika ada pungutan ini sudah salah dan menyalahi aturan yang ada, ini pungli dan harus segera kita lakukan evaluasi terhadap semua yang terlibat dalam permasalahn ini,” terang Yanti.

Ditambahkan Yanti, bahwa kami akan melaporkan kepada pimpinan hasil pertemuan ini. Sehingga nanti kita bisa lebih jelas lagi setelah ada petunjuk dari pimpinan akan langkah selanjutnya.
” Dan Yulianti berjanji akan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada kami nanti, sebab tadi dia harus pulang karena orang tuanya sedang sakit,” tuturnya.

Masyarakat e-warung Kecamatan Wates berharap setelah adanya permasalahan ini uangnya dikembalikan ke masyarakat, permasalahan ini harus di usut sampai tuntas, TKSK harus di copot dan diganti dengan yang baru, kalau ada iuran harus transparan agar semua masyarakat tahu jalannya uang kemana.

Ditempatn terpisah, Salah satu dari masyarakat penyedia jasa e-warung ketika dimintai keterangan oleh tim investigasi mengatakan, dulu per e-warung ditarik 25.000 per bulan X 3 bulan karena cairnya kan per 3 bulan sekali. Tetapi mulai 2022 ini per e-warung ditarik 60.000 per bulan X 3 bulan = 180.000 dan dikali lagi per e-warung se Kecamatan Wates. Sudah berapa jumlah uang semuanya ?

Pada pemberitaan sebelumnya di media ini, Saat tim investigasi media ini mencoba menggali informasi terkait adanya kasus denda E-Warong kepada pihak Pemerintah Kecamatan Wates Kabupaten Kediri melalui Via WhatsApp, Kasi Kesra Kecamatan wates Hari Sucahyo mengatakan, “Data yang beredar terkait aliran dana denda e-Warong yang sebesar Rp. 11.250 itu hanya editan, hoaks atau tidak benar.” Terangnya dengan terbata-bata terkesan ada yang ditutup-tutupi.

Disisi lain, Ketua TKSK mindarsih ketika di hub via WhatsApp Terkesan menghindar dan diduga dia alergi dengan wartawan. Pada saat di konfirmasi via WhatsApp berdalih mengaku adik dari ibu mindarsih beliau sedang tidak ada kemudian langsung di tutup dan blokir nomor awak media ini.
Semua anggota e – warong se Kecamatan Wates meminta agar permasalahan ini dituntaskan. Sehingga pihak e – warong merasa nyaman dalam bekerja, dan jangan lagi ada pungutan, tekanan serta apapun intimidasi ke agen e-Warung.

Salah satu anggota e – warong Mirsa meminta agar permasalahan ini dituntaskan. Sehingga pihak e – warong merasa nyaman dalam bekerja, dan jangan lagi ada pungutan, tekanan serta apapun intimidasi ke agen e-Warung.

“Kami minta agar pihak Dinas Sosial sebagai pengawasan TKSK di Kecamatan menindak tegas dan mengganti TKSK yang ada di Kecamatan Wates, biar nantinya sistem yang bobrok ini kembali sesuai prosedur yang ada, ini tuntukan kami semua group e – warong TKSK diganti, agar tidak ada kegaduhan dalam pelaksanaannya sebagai mitra warga,” pungkasnya. (en)

Related posts