Kasus Dugaan Pemberian Uang, Walikota Dumai Dan Bupati Kampar Pernah Diperiksa KPK.

Pekanbaru, (FokusKriminal.com) -Terkait Pengembangan proses pemeriksaan dugaan kasus pemberian uang kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak tiga kali dengan total sebesar 125 juta melalui perantara Edwin Pratama Putra, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febridiansyah Menegaskan, Pihaknya telah memanggil Bupati Kampar, Aziz zaenal pada tanggal 7 Agustus 2018 lalu bersama Walikota Dumai Zulkifli.

“Walikota Dumai dan Bupati Kampar telah pernah di agendakan pemeriksaannya pada tingkat penyidikan, yaitu: pertama pada tanggal  25 Juli 2018 ZULKIFLI Walikota Dumai dan 7 Agustus 2018 H. AZIS ZAENAL, SH, M.M Bupati Kampar bersama ZULKIFLI Walikota Dumai,” Jelasnya kepada Pewarta ranahriau.com, Jumat, (28/9/2018) melalui pesan Whatsapp pribadinya.

Febri melanjutkan, Dari hasil persidangan yang digelar pada Kamis (27/9/2018) kemarin, dalam dakwaan jelas dikatakan ada pihak pihak lain terkait kasus tersebut.

Meski begitu, sambung febri, KPK akan mencermati fakta fakta persidangan untuk kepentingan pembuktian dan pengembangan perkara lainnya.

“Dalam dakwaan terhadap Yaya Purnomo kami menguraikan peran pihak-pihak lain. Tentu hal tersebut nanti akan dibuktikan melalui rangkaian persidangan. KPK akan memcermati fakta-fakta persidangan untuk kepentingan pembuktian sekaligus pengembangan perkara pada pelaku lain,” Bebernya.

Diakhir, Dirinya menegaskan, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru, dan masih mencari alat bukti.

“Sejauh ini, belum ada tersangka baru. Penyidikan baru sebagai pengembangan penanganan perkara baru akan dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup, atau minimal dua alat bukti.”

Sementara itu, secara terpisah, saat dikonfirmasi dengan Bupati kampar melalui sambungan selularnya, reporter ranahriau.comtidak mendapatkan jawaban, karena telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari detik.com, Mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaya purnomo juga didakwa menerima gratifikasi.

Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Yaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325.000).

Saat itu, Yaya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi.

Ini daftar pemerintah daerah yang memberikan fee ke Yaya dan Rifa : Kabupaten Halmahera Timur Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta dari Muhammad Sarmin Sulaeman Adam selaku Kepala Bidang Renbang Sosbud Bappeda Halmahera Timur. Uang itu merupakan realisasi atas disetujuinya DAK Rp 30 miliar. Selain itu, Yaya dan Rifa menerima Rp 250 juta terkait permintaan DID Halmahera Timur sebesar Rp 25,7 miliar.

Kabupaten Kampar Yaya dan Rifa menerima 3 kali pemberian uang terkait DAK untuk bidang pendidikan di Kabupaten Kampar, yaitu Rp 50 juta, Rp 50 juta, dan Rp 25 juta. Jaksa menyebut uang diberikan oleh Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin Pratama Putra.

Kota Dumai mendapat DAK Rp 96 miliar untuk dana pendidikan sebesar Rp 11 miliar dan infrastruktur sekitar Rp 10 miliar. Selain itu, Kota Dumai juga menerima DAK untuk bidang rumah sakit sebesar Rp 20 miliar. Yaya dan Rifa pun mengantongi Rp 250 juta, Rp 200 juta, dan SGD 35 ribu.

Kabupaten Labuhanbatu Utara Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan DAK sebesar Rp 504 miliar. Kemudian kembali mengajukan DAK senilai Rp 30 miliar. Yaya dan Rifa menerima SGD 80 ribu, SGD 120 ribu, dan SGD 90 ribu, serta transfer Rp 100 juta dan Rp 20 juta.

Kota Balikpapan Yaya dan Rifa menerima Rp 1,3 miliar dalam bentuk 2 buku tabungan atas pengajuan DID Rp 70 miliar.

Kabupaten Karimun Yaya dan Rifa mendapatkan Rp 500 juta atas alokasi DID senilai Rp 41,2 miliar.

Kota Tasikmalaya Yaya dan Rifa menerima Rp 600 juta dari usulan DAK , Kabupaten Tabanan Usulan DID Rp 65 miliar dan Rp 51 miliar digolkan sehingga Yaya dan Rifa mendapatkan Rp 300 juta dan USD 55 ribu.

Jaksa juga memaparkan aset Yaya yang diduga berasal dari gratifikasi itu. Ini daftarnya: Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Graha Kusuma, Jalan Dago Mawar II Nomor 11 Resort Dago Pakar, Bandung berdasarkan SHM 1369 di Jalan Dago Pakar Mawar dari saudari Liena Mulyadi senilai Rp 2,9 miliar pada bulan Desember 2016 beserta 57 perabotan yang terdapat di dalamnya.

Dan juga Sebidang tanah kavling di Komplek Resor Dago Pakar, Jalan Dago Pakar Mawar III Nomor 2b, Bandung Kavling No. 33A-Graha Kusuma seluas 193 meter persegi senilai Rp 1,325 miliar.

Serta Satu unit apartemen Bandung technoplex living, tower Ebony, type alyssum lantai 15 unit 1586 koridor E, dengan luas 24,1 meter persegi senilai Rp 325 juta tanggal 4 Desember 2016.

Yaya pun didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

SUMBER :  RR/Abidah/Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *