Oknum Polres Lampung Barat Ditangkap Polresta Balam, Alasannya…

LAMPUNG, Fokuskriminal.com -Oknum anggota Polres Lampung Barat (Lambar) Brigadir Adi, diringkus Tim Satnarkoba Polresta Bandar Lampung karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Brigadir Adi diindikasikan berperan sebagai bandar narkoba. Dia ditangkap bersama teman wanita, dan beberapa orang jaringannya.

Dilangsir kupastuntas.co, Brigadir Adi diamankan berdasarkan hasil pengembangan tiga orang yang ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Selasa (18/9/2018) lalu. Saat itu, polisi berhasil menyita pil ekstasi dan sabu dari para pelaku.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, mengatakan penangkapan ketiga tersangka dilakukan secara terpisah. Pertama kali, polisi mengamankan seorang wanita bernama Eka Aristian diindekostnya yang berada di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Dari kediaman Eka disita barang bukti sebanyak 13 butir pil ekstasi. Lalu petugas melanjutkan perjalanan ke Keteguhan Ampai dan berhasil mengamankan Ari Susanto dan Agung bersama barang bukti 10 butir pil ekstasi dan tiga paket kecil sabu.

Setelah itu, polisi melanjutkan ke lokasi indekost yang berada di Kelurahan Bumi Waras dan berhasil mengamankan Adi bersama dengan Dini dan Meka, serta barang bukti 1,5 pil ekstasi dan pirex (salah satu perangkat alat hisap sabu).

“Penangkapan Brigadir Adi oknum anggota Polres Lampung Barat tersebut sudah dikoordinasikan dengan Propam Polda Lampung. Jadi informasinya memang benar,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Kamis (20/9/2018).

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Mohammad Ali Muhaidori, menambahkan Adi diduga kuat berperan sebagai pemodal kepada para kurirnya. “Hasil dari pemeriksaan yang bersangkutan diduga sebagai bandar, perannya pemberi modal, memberikan uang terhadap kurir-kurir,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Hendra Supriatna menegaskan, Brigadir Adi akan diberikan sanski kode etik karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. “Saat ini dia sedang menjalani proses pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung. Dia terkena pidana, nanti sanksi yang kita terapkan ke dia adalah sanksi kode etik,” jelasnya.

Kabid Propam menambahkan, masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Adi di Polresta Bandar Lampung. “Kami belum menerima pelimpahan. Masih menunggu pemeriksaan,” katanya.

Sumber kupastuntas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan