Kedapatan Simpan Ganja Kering, Oknum PNS Rohul Dicokok Polisi

RIAU (FokusKriminal.com) – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Rohul berinisial  SY (38 th) terjerat kasus hukum. Selain terancam dipecat dari instansinya, Laki-laki kelahiran Pekan Baru, ini juga terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Pria yang berdomisili di RT 001 RW 001 Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ini dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,karena oknum PNS ini diduga telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan 1 yakni jenis daun ganja kering .

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasym Risahondua SIK M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, saat di konfirmasi menjelaskan peristiwa penangkapan yang di lakukan oleh polisi kepada pelaku itu terjadi pada Senin (22/10) malam sekitar pukul 19.45 WIB, penangkapan itu bermula atas laporan masyarakat.

Lebih lanjut Nanang mengatakan awalnya pada hari minggu (22/10). di peroleh informasi dari masyarakat, bahwa ada salah seorang PNS ‎yang berinisial SY sering melakukan transaksi narkotika Jenis daun ganja kering dirumhnya,

Menerima laporan tersebut selanjutnya Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi segera melakukan briefing dan memerintahkan Kanit Lidik II Bripka Hendri Rikardo untuk melakukan penyelidikan,setelah mendapat‎ perintah tersebut, Tim langsung menuju ke TKP, untuk melakukan Pemantauan terhadap rumah pelaku.

Sekitar pukul 19 45 WIB hari Senin (22/10/2018) sore anggota opsnal Narkoba yang dipimpin langsung oleh kasat Narkoba AKP Masjang melihat pelaku berada dirumah dan langsung dilakukan penangkapan. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering yang disimpan di kertas warna putih seberat 12,77 gram,”‎ ungkap Nanang.

“Usai ditangkap, kita mengembangkan keterangan dan mengorek informasi dari pelaku akhirnya (SY)  bernyanyi bahwa barang tersebut diperoleh dari kawannya yang berinisial (TO) sama sama berdomisili di Desa Tanjung Belit, mendapat pengakuan tersebut, tim langsung melakukan penyisiran ke alamat yang dimaksud namun pelaku diduga sudah kabur dan  kini masuk dalam Daftar‎ Pencarian Orang (DPO),” katanya.

“Pelaku ditangkap polisi, lantaran ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 111 UU no 35 tahun 2019, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, membeli atau menerima narkoba golongan satu terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” Tegasnya.

(Alfian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan