Jemput Narkoba, Polisi Ciduk Bandar Narkoba di Jalur Buka Tutup

PANGKALANKURAS, Fokuskriminal.com – Seorang Bandar narkoba inisial Sup alias Er (45) warga Jalan S Ranom RT 002 RW 001 Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu tidak berkutik diringkus oleh polisi anti narkotika Polres Pelalawan.

Pelaku yang membawa 2 paket besar sabu-sabu, puluhan butir ekstasi dibekuk saat antrean di jalur buka tutup Jalan Lintas Timur KM 88 RT 01 RW 04 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Untuk menebus kesalahannya, pria berjambang asal Sumatera Barat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Pelalawan. ‘’Pelaku ditangkap di jalan pengecoran Desa Kemang, kondisi jalan buka tutup. Dari pelaku diamankan narkotika jenis, mulai sabu-sabu hingga pil ekstasi dari berbagai jenis juga. Saat ini sudah diamankan kasusnya masih dalam pengembangan,’’ jelas Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan,S.Ik , Senin (17/12/2018) sambil menyebutkan Er ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB, Ahad (16/12/2018).

Dari Sup alias Er ini diamankan barang bukti, 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah. ‘’BB sabu-sabu ini dengan berat kotor 195 gram,’’ ujarnya.

Selain itu diamankan juga 38 butir narkotika jenis ekstasi merk boneka warna hijau yang dibungkus dengan plastik bening klep merah. Berat kotor 14.42 gram. ‘’Ada juga 38 butir narkotika jenis ekstasi merk minion warna hijau yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 16.20 gram,’’ ungkap Kapolres didampingi Paur Humas Bripka Very Firmansyah.

Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Iptu Romi Irwansyah SH MH juga lanjutnya mengamankan BB lain 1 buah timbangan digital merk Camry warna silver, 1 unit HP merk nokia warna hitam, 1 buah plastik warna putih, 1 tas sandang warna hitam merk Eiger dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik dengan nopol B 1382 BRJ beserta stnk dan kunci. ‘’Ketika itu pelaku dari arah Inhu menuju Pekanbaru,’’=terangnya.

Disebutkan, digagalkannya usaha haram milik Er ini setelah polisi mendapatkan informasi bahwa akan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dari Pekanbaru dengan mobil Avanza silver metalik No Pol B 1382 BRJ.

Berbekal informasi berharga ini, Kasat Res Narkoba Iptu Irwansyah bersama personil langsung melakukan pengintaian. Tak butuh waktu lama, sekira jam 05.30 WIB, team melihat mobil melintas dan langsung di lakukan penangkapan di Jalan Lintas Timur KM 88 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

‘’Pada saat ditangkap pelaku sedang berada di mobil dan menyandang tas warna hitam dan didalam tas pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat ditemukan 2 bungkusan besar berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dan 2 bungkus yang berisikan narkotika jenis extacy yang dibungkus dengan plastik bening klep merah,’’ ungkapnya membeberkan kronologis penangkapan terhadap Bandar narkoba.

‘’Pada saat itu pelaku mengakui sabu dan ekstasi tersebut miliknya yang dibawanya dari Pekanbaru dengan menggunakan mobil Avanza warna silver,’’ imbuhnya sambil mengatakan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan.

(amr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *