MERANTI, (Fokuskriminal.com) – Lembaga DPP Pemantau Prasarana Aparatur Negara-Republik Indonesia (PERPARA-RI), pastikan bakal melaporkan Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti, terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggara 2017 s/d 2018 untuk pembangunan fisik dimana, pelaksanaanya dilapangan terindikasi menyimpang, hal itu diutarakan Martin kepada media ini, Jumat sore (30/11/12).
Martin menjelaskan, penggunaan Dana Desa (DD) Tanah Merah khususnya untuk pembangunan fisik sangat diragukan diduga tidak tepat sasaran, contohnya saja pada proses pelaksanaan Peningkatan Jalan Hasim di Desa Tanah Merah yang telah menelan anggaran sebesar Rp.423.134.000, diduga fisik yang sudah terlaksana telah terjadi penyunatan antaran lain hingga dampak dilapangan tidak memenuhi standar justek.
Pasalnya, terkait peningkatan jalan Hasim plus 1 unit Duiker di Desa Tanah Merah, sesuai hasil investigasi team dilapangan dan juga informasi dari masyarakat, kita menduga pelaksanaannya menyimpang, hal itu dapat di lihat dari ketebalan jalan yang ditemukan bervariasi. Kita meragukan adanya penyunatan ataupun pengurangan volume dalam peningkatan jalan Hasim ini, karena ketebalan yang tertera di papan nama kegiatan 0.12 m, ungkap Martin.
“Selain itu, menurut hemat kami kualitas/kuantitas beton yang digunakan sangat diragukan diduga tidak akan bertahan lama mengalami kerusakan, dikarenakan seperti campuran bahan material yang di gunakan seperti semen, pasir dan krikul diduga tidak sesuai dengan spek/bestek bahkan dinilai beton yang digunakan tidak mencapai dengan kadar K-175. Selain itu, kuat dugaan dana yang telah dianggarakan untuk pembangunan jalan semenisasi tersebut telah terjadi penggelembungan anggaran dimana dengan volume panjang 610 meter dengan dana 400 juta lebih diduga terjadi pemborosan anggaran,” tegas Martin.
Terkait dugaan menyimpang pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Tanah Merah, Martin mengatakan, pihaknya dari Lembaga PEPARA-RI telah layangkan surat klarifikasi dengan nomor: 0276/KT/PERPARA-RI/PKU/XI/2018, tertanggal 27 November 2018 yang ditunjukkan ke Kepala Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan kita dari Lemabaga PEPARA-RI tidak ingin gegabah dulu untuk menyampaikan laporan kepada penegak hukum, kita lihat dulu sang kades apakah adanya transpran terkait penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau tidak, cakap Martin.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Tanah Merah yang di temui awak media ini mengatakan, “Benar saya sudah menerima dan memahami isi surat tersebut, tetapi untuk saat ini saya belum bisa membalasnya, hal itu dikarenakan saya masih banyak kegiatan. Terkait pelaksanaan kegiatan jalan Hasim yang dilaksanakan tersebut, memang saya akui belum selesai seutuhnya, karena ada sekitar 600 meter lagi yang belum di sapu minyak hitam, dan jalan itu juga belum di periksa, belum juga sampai masa perawatan.
Selain itu kami sebagai kepala desa ini sudah di bimbing dan diberi pelatihan tentang penggunaan dana desa, dan dalam pelatihan itu juga kami diingatkan bahwa adanya pengawasan tentang penggunaan dana tersebut, dan pengawasan itu dilakukan oleh Inspektorat, Kejaksaan Polri dan PMD, jelas Kades terhadap pewarta ini, Kamis (29/11/12).
Ketika disentuh tentang keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan dana desa kades mengatakan,”Saya tidak mengatakan yang lain tidak boleh mengawasi kinerja kami, tetapi sampai saat ini kami masih merasa dalam pengawasan empat instansi tersebut”.
“Dan jangan salah paham, dana yang empat ratus lebih itu bukan satu jalan saja, tapi dengan duiker juga,” tutup kades.(Nor)