Speaker Mobil Berisi 70 Kg, Polisi Bekuk Jaringan Internasional

JAKARTA BARAT, Fokuskriminal.com – Perayaan pergantian akhir tahun rupanya menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba. Rupanya sindikat jaringan internasional pun sudah menyiapkan puluhan kilogram sabu dan ekstasi untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjelang perayaan tahun baru.

Seperti ketujuh tersangka jaringan pengedar internasional dari Malaysia. Mereka berusaha mendistribusikan 70 Kg lebih sabu dan 49.238 butir ekstasi berukuran besar masuk ke Indonesia.

Puluhan kilo barang haram itu berhasil digagalkan jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat menyimpannya di Apartemen Season City C lantai 16 kamar FC, pada Sabtu (15/12/2018) lalu.

Dari barang bukti yang diamankan polisi, polisi berhasil mengamankan ketujuh tersangka yang terlibat mengedarkan barang haram yang didatangkan dari Malaysia.

Ketujuh tersangka itu berinisial YY, NS, MY, AS, HN, AB, dan HG. Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda. Masing-masing dari mereka menjalankan peran dan tugas untuk melancarkan bisnis haramnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjend Wahyu Hadiningrat memastikan ketujuh pelaku yang terlibat mengedarkan 70 Kg sabu itu merupakan jaringan internasional.

“Berdasarkan hasil interogasi pelaku, barang itu milik warga negara Malaysia berinisial RM yang ditetapkan sebagai DPO. Ada Tiga DPO, dua lainnya IJ dan JH,” ungkapnya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).

Dikatakannya, pemantauan peredaran jaringan narkoba tersebut dilakukan selama sebulan. Awalnya polisi mengamankan dua orang berinisial YY dan NS pada Senin, (17/12) di depan Mall Season City Jl. Prof. Dr. Latumeten Jakarta Barat.

Keduanya diketahui kedapatan membawa tiga koper besar dan tiga tas berisi sabu 70,73 Kg dan 49.238 butir ekstasi yang disimpan di Apartemen tersebut.

Dari hasil interogasi kepada pelaku, puluhan kilo barang haram itu di tangkan dari Malaysia kemudian dikirim ke Palembang. Dari Palembang menuju Jakarta dikirim mengunakan tiga mobil melalui jalur darat.

Untuk mengelabuhi petugas kepolisian, para pelaku menyimpannya di dalam kotak speaker mobil belakang. Namun, pelaku hanya menggunakan dua mobil jenis Fortuner dan Pajero untuk menyimpan narkoba di dalam kotak speaker mobil.

“Ekstasi dan Sabu ini dari Malaysia masuk ke Indonesia dalam bentuk besar. Kemudian akan dilebur lagi oleh senyawa tertentu, agar dilebur menjadi bentuk kecil-kecil. Kami menetapkan DPO dua orang WNA Malaysia yang saat ini sedang dikejar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan