KPK Gandeng Jurnalis Gelar “Apresiasi Jurnalis Lawan Korupsi” Tahun 2019

BANDAR LAMPUNG, Fokuskriminal.com – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengungkapkan modus permasalahan PBJ dan LPSE. Hal tersebut di paparkan saat memberikan materi pelatihan jurnalis lawan korupsi, di Hotel Horison Bandar Lampung, Sabtu (10/8/2019).

Menurut Yuyuk, modus tersebut sudah terdeteksi oleh KPK. Salah satunya, paket yang dilelang sudah ada yang punya (Ijon), bagi-bagi paket pekerjaan, intervensi dinas atau pokja, intervensi LPSE, tender gagal sampai dua kali hingga paket di pecah-pecah menjadi celah untuk korupsi.

“Jika penyedia pengantin-nya ada kekurangan dokumen penawaran, maka dimasukan lagi melalui orang ketiga. Lalu penyedia pengantin hanya memberikan dokumen dan user id kepada Dinas PUPR, semua proses mulai RAB, SPEK, tenaga teknis,dan lain lain dibuat oleh Dinas PUPR, dan banyak ditemui juga tender gagal sampai dua kali agar bisa penunjukan langsung,”terangnya.

Selain itu,kata Yuyuk kepala daerah punya power untuk mendekte anak buahnya untuk mengatur sistem tersebut.

“Ya makanya banyak kasus kepala daerah seperti Bupati, Walikota, Gubernur, dan wakil rakyat, tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT),”pungkasnya. (Eff/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *