Pekanbaru, FokusKriminal.com – Berita yang diunggah media online FokusKriminal.com pada edisi Tanggal 12 Oktober 2019 dengan judul berita “Annas : ” Sebenarnya S Hondro itu Siapa? Dewan Pers atau Pengkhianat Pers? “, sebagaimana perihal : Koreksi Berita di FokusKriminal.com dengan link berita https://fokuskriminal.com/2019/10/annas-sebenarnya-s-hondro-itu-siapa-dewan-pers-atau-pengkhianat-pers/
Kami selaku pihak yang merasa bertanggung jawab atas tayangnya berita tersebut, Penanggungjawab/Redaksi FokusKriminal.com, patuh kepada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada Saudara Hondro, telah melayangkan surat berperihal: Koreksi Berita secara Digital melalui email dan Whatsapp Redaksi FokusKriminal.com
Kami Redaksi/Penjab Media Pers FokusKriminal.com, telah mempelajari isi surat Koreksi berita dari saudara tertanggal surat yang kami terima pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 .
Kami sangat cukup memaklumi, ternyata Saudara tidak memberikan Hak Koreksi, sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Hak Jawab dan Koreksi yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemudian, berita media FokusKriminal.com pada edisi tanggal 12 Oktober 2019 yang kami pandang sangat layak untuk dipublish. Dimana unsur pemberitaan yang disajikan kami anggap sudah memenuhi unsur berdasarkan bukti dan wawancara kami dari Narasumber yang jelas dan benar, serta bukti-bukti screenshot pernyataan saudara yang saudara sampaikan melalui WhatsApp Group Peduli Kebebasan Pers dengan nomor telphone seluler Saudara yang tergabung (08127535xxxx) dan diperkuat lagi dengan bukti dari keterangan sumber lain yang ada dalam grop dan merasa cukup dirugikan/keberatan terhadap pernyataan-pernyataan Saudara Hondro tersebut.
Sehingga kami Team Redaksi meminta kejelasan bagian berita yang mana yang perlu dikoreksi?, jika yang dimuat sesuai dengan bukti pernyataan yang saudara berikan di dalam group WhatsApp. Dan perlu kami jelaskan juga kepada saudara, bahwa informasi berita yang terpublish tidak ada kaitannya dengan IMO dan tidak ada mencantumkan saudara selaku Ketua IMO di dalam pemberitaan.
Yang terpenting dari ini semua, pada dasarnya dalam penulisan berita yang kami lakukan kami tidak hanya bertanggung jawab terhadap pribadi-pribadi manusia, tetapi kami juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, memang dalam proses penulisan berita terjadi kekeliruan, sehingga kami merasa perlu mempublikasi dan meluruskannya lebih dalam lagi, tentunya berdasarkan bukti-bukti yang saudara miliki, apakah pernyataan yang telah saudara sampaikan didalam group WhatsApp Peduli Kebebasan Pers memiliki Itikad baik seperti yang telah saudara sampaikan dalam perihal Koreksi berita tentunya disampaikan juga didalam group tersebut (Group WhatsApp *Peduli Kebebasan Pers)* agar tidak terkesan dan atau diduga menakut-nakuti, Menginterpensi dan Mengintimidasi sebagaimana yang disampaikan oleh Narasumber kepada media ini.
Demikian Hak Jawab dan Koreksi Berita FokusKriminal diatas dimuat dan disampaikan Redaksi, kami ucapkan terimakasih
Tertanda
Penjab/Redaksi
ISMAIL SARLATA