Pewarta Bangka Belitung Investigasi Langsung Proyek Jembatan Senilai 4.7 M yang Molor

BANGKA BELITUNG, LUBUK BESAR, FokusKriminal – Viralnya pemberitaan oleh sejumlah Pewarta Bangka Belitung baik online dan cetak terkait pekerjaan proyek jembatan Simpang E Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang dikerjakan oleh PT Bina Mulya Lampung bernilai Rp.4,7miliar itu, membuat sejumlah Pewarta Bangka Belitung kembali melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Dikatakan Ketua HPI Bangka Belitung Rikky Fermana, jika dirinya bersama beberapa rekan jurnalis lainnya pada Jum’at (8/11) sore kembali meninjau pengerjaan proyek jembatan Simpang E yang dimaksud dan ternyata proyek yang sudah habis masa pengerjaannya tersebut masih dikerjakan.

“Tadi sore, kami para pewarta kembali datang ke lokasi. Ternyata, memang proyek yang dimenangkan tendernya oleh PT Bina Mulya Lampung tersebut masih belum kelar dikerjakan alias molor,” katanya.

Di lokasi, terpantau alat berat loader masih standby, pengaduk molen, agregat yang berhamburan. Selain itu, tiang snop sebagian masih belum terpasang, salah satu bagian bahu jembatan yang retak dan terkesan ada penurunan tekstur tanah, drainase yang belum kelar padahal saat ini sudah mulai masuk penghujan.

“Kalau dari papan plang proyek, tertera jika pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Bangka Belitung senilai Rp.4.715.669.000,- tersebut dikerjakan oleh PT Bina Mulya Lampung terhitung masa pengerjaan selama 240 hari dimulai sejak tanggal 28 Februari 2019, terhitung dengan 365 hari. Tampak fakta di lapangan, realisasi pengerjaannya terkesan kurang serius, buktinya pengerjaan proyek ini sudah molor dari waktu ditentukan, selain debu beterbangan,” katanya.

Lanjut Rikky, pengerjaan terkesan kurang serius tersebut bukannya tak beralasan, karena ada juga proyek serupa yakni jembatan Air Niur dengan rentang 15 meter senilai Rp.5,2M di dusun Kayuara 10 Desa Perlang yang pengerjaannya dimulai 6 Maret 2019 pun sudah jauh hari selesai dikerjakan dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Ini jadi pertanyaan besar dan patut dipertanyakan, ada apa dengan pengerjaan proyek jembatan Simpang E oleh PT Bina Mulya Lampung tersebut. Sementara proyek serupa dengan sumber dana sama dan pengerjaan tahun sama kok bisa lebih tepat waktu dan rapi pengerjaannya,” katanya.

Rikky sangat menyayangkan, tidak sinkronnya perencanaan dan realisasi pengerjaan proyek jembatan Simpang E itu di lapangan. “Harus jadi perhatian serius oleh pihak PU Bangka Belitung hingga ULP, kalau kontraktor yang terkesan kurang serius, molor dalam bekerja buat apa dimenangkan. Toh masih banyak kontraktor bagus lagi tepat waktu, ya harus lebih selektif kedepan,” tegasnya.

Selain itu, Rikky juga menegaskan, jika dirinya telah mencoba mengkonfirmasi kepada Lina di kontak 081373579XXX pada pukul 17.26 WIB, selain itu juga mengirimkan pesan lewat aplikasi WhatsApp namun hingga pukul 21.00 WIB sebelum berita ini diterbitkan belum juga direspon. “Kalau keterangan mandor Imam di lapangan kepada awak media sebelumnya yang konfirmasi, dijelaskan akan menyampaikan konfirmasi wartawan ke Bu Lina. Namun, kami sudah berupaya konfirmasi namun tak direspon. Bahkan berhembus, isyu viral di grup WhatsApp, yang membuat berita Jembatan Simpang E Lubuk Lingkuk ini akan dilaporkan ke kepolisian pada Kamis malam, aneh dan naif memang. Nanti kami akan konfirmasi siapa yang akan melaporkan itu, agar lebih tahu tupoksi jurnalistik sesuai dengan UU Pers,” pungkasnya

Sementara itu, Kamis (7/11) sebelumnya Kepala PU Bangka Belitung Noviar, kepada awak media mengatakan, terkait molornya pengerjaan proyek jembatan Simpang E di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng itu menyampaikan apresiasi terimakasih kepada awak media atas masukan informasi disampaikan. “Ini jadi perhatian kami, terimakasih atas masukannya,” kata Noviar.

Lanjutnya, dalam permasalahan pekerjaan proyek jembatan ini keterlambatan pekerjaan mungkin saja terjadi, bisa disebabkan oleh masalah teknis dan lainnya.

“Untuk pengerjaan proyek jembatan Simpang E Lubuk Lingkuk oleh PT Bina Mulya Lampung tersebut, belum selesai pengaspalan. Namun, semua pekerjaan yang belum selesai harus dikerjakan dalam masa tenggat 50 hari dan dikenai denda keterlambatan Rp.500ribu perharinya sebagaimana diatur dalam kontrak. Bilamana tidak selesai dikerjakan juga, maka perusahaan itu siap-siap diblacklist,” tegasnya. (AND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *