Saksi Ahli ITE Kasus M. Sadli Saleh, Berubah Jadi Saksi Ahli Pidana

Pasarwajo, Buton, Sultra, fokuskriminal.com – Sidang ke empat kasus pencemaran nama baik dan ujaran mengandung sara yang dijeratkan kepada Muh. Sadli Saleh (33), wartawan Buton Tengah (Buteng), Rabu (12/02/20), di Pengadilan Negeri Pasarwajo, berlangsung alot.

Kali ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban kembali tidak dihadiri oleh Bupati Buteng, Samahuddin, S.E., sebagai pelapor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Utama, S.H., mengatakan ketidakhadiran orang nomor satu di Kabupaten Buteng tersebut dikarenakan harus menghadiri kunjungan kerja yang digelar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.

Majelis Hakim yang dipimpin Subai, S.H., M.H. pun melanjutkan agenda persidangan dengan menghadirkan saksi ahli ITE dari JPU, Dr. Kaimuddin Haris.

Usai diambil sumpahnya, majelis hakim pun mulai mencerca saksi dengan pertanyaan. Pertanyaan diawali dengan apakah benar saksi merupakan saksi ahli Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE) sesuai dengan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan JPU.

Dr. Kaimudin Haris dengan tegas menyatakan bahwa ia merupakan saksi ahli pidana, bukan saksi ahli ITE.

“Maaf yang mulia, kehadiran saya sesuai dengan keahlian sebagai saksi ahli pidana, bukan saksi ahli ITE. Yang akan saya jelaskan hanya hukum pidana dalam kaidah materilnya saja. Tidak menjelaskan proses acara pidana,” ungkapnya dihadapan majelis hakim.

Meskipun demikian, Majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dengan mendengar keterangan saksi ahli pidana.

Dr. Kaimuddin Haris menegaskan sesuai dengan ilmu pidana apabila ada ketidaksesuaian identitas tersangka maka kasus yang menjeratnya gugur demi hukum.

“Identitas seseorang dalam berkas tidak bisa berbeda. Apabila ada perbedaan dan mampu dibuktikan maka kasus tersebut gugur demi hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim penasihat hukum Sadli, Harun Lesse, S.H., kepada majelis hakim menyatakan bahwa pihaknya menolak keterangan  saksi ahli pidana, dan meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi lain dari JPU.

Sidang dugaan pencemaran nama baik Bupati Buteng dengan terdakwa Muh. Sadli Saleh, ditunda pada Kamis (20/02) dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Usai persidangan, Dr. Kaimuddin Haris, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa keterangan yang diberikannya dianggap sebagai keterangan saksi ahli ITE.

“Saya diminta memberikan keterangan oleh penyidik sesuai dengan keahlian ilmu yang saya miliki, yakni ilmu pidana. Usai memberikan keterangan kemudian dibacakan lalu saya tanda tangani. Tapi kalau ternyata dalam BAP tersebut keterangan yang saya berikan menjadi keterangan saksi ahli ITE, saya sama sekali tidak mengetahuinya,” ujarnya sambil berlalu.

Secara terpisah, Humas PN Pasarwajo, Basrin S.H., dalam konferensi pers usai peraidangan mengungkapkan bahwa JPU harus memanggil saksi-saksi, dalam hal ini termasuk Bupati Buteng, untuk membuktikan dakwaan JPU sendiri.

“Nanti kita lihat bagaimana sikap dari JPU untuk memanggil yang bersangkutan untuk hadir di persidangan minggu depan. Kita dari majelis hakim tetap meminta kepada JPU untuk menghadirkan dari pihak saksi korban,” ungkapnya.

Ia menegaskan majelis hakim akan mengambil sikap bila pada sidang berikutnya, bupati Buteng bila tidak datang atau hadir dalam persidangan.

“Dalam konteksnya, setiap saksi harus hadir, tetapi kita akan menilai sendiri juga apakah hadir atau tidak hadir. Nanti pertimbangan majelis (hakim) yang akan menentukan apakah yang bersangkutan hadir atau tidak,” tutupnya. (Red/Riel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan