Pembalakan Kayu Senokeling Berhasil Digagalkan Polsek Majalengka

MAJALENGKA, fokuskriminal.com -Kejelian kepolisian Resor Majalengka saat memeriksa sebuah mobil jenis truk di ruas Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka berhasil menggagalkan hasil pembalakan hutan dari Kabupaten Kuningan.

Adanya mobil roda enam jenis truk yang lewat dengan membawa puluhan kayu senokeling,petugas memeriksa surat-surat keterangan sahnya hasil hutan.

Dalam hal ini sopir truk tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut saat dalam pemeriksaan petugas.

Namun, pengangkut atau sopir truk tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, petugas akhirnya membawa sopir atas nama DA (49) yang ditugaskan sebagai pengangkut untuk diperiksa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya kembali menangkap tujuh tersangka lainnya, masing-masing berinisial JN (38), DS (35), AS (37), DR (27) sebagai penebang dan HN (45), NR (26), TR (34) sebagai pembeli.

“Akhirnya kami bisa menggagalkan hasil Pembalakan kayu senokeling itu, dengan berhasil mengamankan 8 orang tersangka,” ujar AKBP Bismo saat di konfirmasi oleh awak media fokuskriminal.com, Senin (22/6/2020).

kayu ilegal tersebut berjumlah 93 itu akan dibawa ke Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Namun, pihaknya keburu menggagalkan aksi para tersangka itu di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin memperlihatkan 93 batang kayu senokeling di dalam mobil truk.

Kapolres menambahkan, maraknya kasus ilegal logging tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan hutan yang melanggar prosedur.

“Aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu jika tanpa surat-surat dan izin yang mendukung itu melanggar hukum,”.

“Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 83 ayat (1) huruf B, Jo pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 16 Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,”.

(team bandung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan