PEKANBARU – Seperti diketahui PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru mendapatkan somasi dari tim kuasa hukum pemilik lahan kerna mendirikan bangunan drive thru diatas lahan yang sedang bersengketa.
Muncul dugaan adanya oknum yang bermain di perizinan sengketa lahan tanah milik almarhum Rohani Chalid di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, dan membuat Kuasa Hukum akan bicara, Jumat (17/7/2020).
Dr. Yudi Krismen US, SH.MH selaku Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid menilai bahwa Pembangunan drive thru BNI 46 di jalan tuanku tambusai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
” Salah satu syarat utama dalam pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan, pemilik tanah harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), jika tidak ada SHM maka IMB tidak bisa dikeluarkan, ujar Dr. Yudi Krismen US, SH.MH kepada fokuskriminal.com, Jumat (17/7/2020).
Dikatakan Yudi, jika ada terbit IMB untuk pembangunan drive thru oleh Kadis DPM-PTSP Kota Pekanbaru atas drive thru BNI 46 yang dimaksud, ini perlu dipertanyakan keabsahannya? Karena syarat utama SHM. kami pastikan tidak ada dimiliki oleh pemilik tanah.
Ia menegaskan bila ada IMB drive thru BNI 46 tanpa memiliki SHM, saya pastikan ada permainan dalam pemberitaan IMB, ini sudah masuk ke masalah hukum pidana yaitu tindak pidana korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintah, kami selaku kuasa hukum akan melaporkan hal ini ke Penyidik Tipikor.
” Kami meminta kepada pihak BNI 46 pekanbaru segera membongkar drive thru tersebut atau membayar uang sewa kepada klien kami sejak berdirinya drive thru, tegasnya.
Sebelumnya, ahli waris pemilik tanah almarhum Rohani Chalid sebagai penggugat telah memenangkan tanah seluas 72.530 M2, berdasarkan Surat Tanda Pemilikan Tanah apda tahun 1978 kemudian di tingkatkan menjadi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 26/Tangkerang. Sebagaimana di uraikan dalam gambar tanggal 20 Mei 1978 No. 74/1978 yang diperoleh berdasarkan surat keputusan Gubernur kepala daerah tingkat provinsi Riau cs. Kepala Direktorat Agraria Provinsi Riau tanggal 5 Agustus 1978 No. SK.936/KR/HGU/1978 terletak di jalan nangka (sekarang tuanku Tambusai).
Pada 25 Februari tahun 1999 kepemilikhan lahan tersebut berpekara menyusul terbit dan dikeluarkannya SK menteri agraria/Kepala BPN nomor: 5-VIII-1999 tentang pembatalan HGU nomor 26/tangkerang
” Perkara ini menggelinding terus, bahkan klien kami mengajukan gugatan atas SK Menteri Agraria/Kepala BPN ke PTUN Jakarta. Singkatnya, gugatan klien kami dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim PTUN. Menteri agraria kemudian melakukan banding ke TUN, namun TUN justru memperkuat putusan PTUN Jakarta atas klien kami. Kemudian 19 januari 2005 Menteri Agraria/BPN mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi klien kami memenangkan gugatan ini, surat menteri agraria/BPN dibatalkan,”urai Yudi.
Atas dasar putusan MA itulah tambahn Yudi, status kepemilikan lahan secara sah masih dipegang oleh kliennya. “Berdasarkan putusan tingkat kasasi MA itulah, klien kami merupakan pemilik sah atas tanah seluas 72.530 meter persegi yang sekarang dikuasai oleh orang yang tak berhak. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya sertifikat yang diterbitkan oleh BPN diatas tanah sertifikat HGU nomor 26/tangkerang atas nama Rohani Chalid,” tegasnya (Red**)