Ini yang Dilakukan Pihak BNI Pekanbaru terhadap Wartawan, dan Defri bagian Ilegal saat Dikonfirmasi

PEKANBARU – Kembali terkait dugaan pembangunan Drive Thru BNI Pekanbaru yang berlokasikan Jalan Tuanku Tambusai/Nangka tepatnya disebelah Hotel Ashrof kota Pekanbaru Provinsi Riau, yang diduga dibangun diatas lahan bersengketa sebagaimana pemberitaan yang sudah viral dibeberapa media online dan media yang tergabung didal organisasi Perkumpulan Wartawan Independen Nusantara (PWOIN) baik DPP, DPW maupun di DPD Provinsi Riau baru-baru ini.

Dan beredarnya akan pemberitaan dugaan pembangunan Drive Thru BNI Pekanbaru dibangun diatas tanah bersengketa dan di Somasi Team LF-Yudhi/VI/2020, Defri bagian Legal beserta beberapa orang dari pihak BNI Pekanbaru,mengundang beberapa wartawan disalah satu Kaffe di kawasan Hotel Grand Ellite.Kamis malam (16/07/2020)

Undangan yang dilakukan pihak BNI Pekanbaru terhadap beberapa wartawan,tampak terlihat Staff BNI lainnya hadir didalam Kafe tersebut diatas.Pertemuan yang dilakukan,salah seorang dari pihak Bang BNI Pekanbaru meminta untuk tidak membahas apa yang telah terjadi akan perihal pembangunan Drive Thru melainkan ngopi bareng.

Apa Khabar bang?, Sehat Bang?.Pertama Saya tidak dalam Kapasitas untuk menjawab pertanyaan Abang, yang kedua menjelas dari pihak Managemen ini kita sedang kita rapatkan bang, abang khan tau bagaimana birokrasi di BUMN.” Bagian Legal Khan tidak ada kewenangan untuk memberikan penjelasan,kita Khan sedang bahas.Izin bang ya…nanti saya Komunikasikan dengan Abang.” tutup Defri saat di Konfirmasi, Ismail Sarlata Sekretaris DPW PWOIN Provinsi Riau 085263XXXXXX via telp seluler (Hp) pribadinya. Untuk dapat memberikan jawaban terkait dugaan pembangunan Drive Thru yang diduga dibangun diatas lahan bersengketa.Jum’at (17/07/2020)

Konfirmasi yang dilakukan tak cukup sampai disitu, Ismail Sarlata mengatasnamakan Sekretaris DPW PWOIN Provinsi Riau juga melakukan Konfirmasi tertulis via WhatsApp (Messenger) pribadi miliknya pada nomor yang sama dihubungi dengan memberikan pertanyaan sebagai berikut :

1. Apakah benar pihak Bank BNI 46 Pekanbaru diduga telah di Somasi oleh Advokat Law Firm YK & Partner, terkait dugaan pendirian Drive Thru diatas tanah milik kliennya dengan dasar kepemilikan sertifikat HGU Nomor 26/Tangkerang. dengan nomor surat : 02/Somatie/LF-YKP/VI/2020 tertanggal 02 Juni 2020 lalu ?

2. Apakah benar surat Somasi tersebut tidak dijawab oleh pihak Bank BNI46 Pekanbaru?, sehingga pihak Bank 46 Pekanbaru terkesan dan/atau abaikan somasi Advokat LF-YKP.

3. Mohon berikan berikan jawaban,apa alasan pihak Bank yang terkesan dan atau abaikan Somasi yang telah dilakukan oleh pihak Advokat sebagaimana yang telah di Publikasikan

4. Apa alasan dan dasar pihak Bank BNI 46 Pekanbaru mendirikan bangunan Drive Thru BNI yang berlokasikan Jl Tuanku Tambusai/Nangka tepatnya di samping Hotel Royal Asnof kota Pekanbaru Provinsi Riau ?

5. Berapa lama Drive Thru yang dimaksud diatas didirikan oleh pihak Bank BNI 46 Pekanbaru ?

6. Dan apakah benar pemilik atas tanah tersebut sebagai Klien Advokad LF-YKP, tidak menerima uang sewa dari pihak Bank BNI Pekanbaru atas tanah yang telah didirikan Drive Thru?.Jika benar pemilik lahan diatas bangunan tersebut tidak pernah menerima uang sewa, diduga dan/atau pihak Bank BNI Pekanbaru melakukan dugaan Wanprestasi.

7. Apa alasannya pihak Bank diduga tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran sewa atas pemilik lahan?, dan berapa besar uang sewa yang diduga dijanjikan pihak Bank BNI Pekanbaru?.

Selain melontarkan pertanyaan tersebut diatas,untuk segera dijawab agar dapat dipublikasikan dan sebagai perimbangan pemberitaan yang telah terbit.Ismail Sarlata Sekretaris DPW PWOIN Provinsi Riau, meminta pihak BNI dalam memberikan jawaban terhadap media didukung dengan data autentik yang dimiliki perihal pembangunan Drive Thru, agar jawaban yang diberikan tidak terkesan Asal Bunyi alias Asbun.

Hingga pemberitaan ini di Publikasikan, Defri selaku pihak Legal Bank BNI yang dikonfirmasi via telp seluler (Hp) dan WhatsApp Pribadinya tidak memberikan apapun,sehingga pihak BNI Pekanbaru diduga tunggangi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1)

Sumber : RILIS RESMI DPW PWOIN RIAU

Pos terkait

Tinggalkan Balasan