Jakarta, fokuskriminal.com.- Kasus JE (49) tersangka Kejahatan seksual dan eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik Terhadap anak Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Batu Malang mendapat perhatian serius dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Digit Prabowo, M.Si dan Kabareskrimum Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, SH, MH, saat menerima kehadiran Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Sekjen Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah, SE, MPd, Dewan Pengawas Herry Chariansyah,. H, MH dan Staff Khsus Komnas Anak Prevavistania Rhedariani Putri P.Si, M.Si psikolog Jumat 27/09 di ruang kerja Kabareskrimum. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media selepas pertemuan dengan Kabareskrim mabes Polri Jumat 27/08 di Jakarta.
Arist mengatakan, kepastian proses hukum JE sebagai tersangka pelaku kejahatan seksual mendapat perhatian dari Kabareskrimum Mabes telah memperkecil dugaan bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan berulang dan terencana oleh tersangka ini telah masuk angin telah tertepis.
Oleh karenanya tidak ada alasan dan keraguan Polda Jatim terutama Kasubdit Renakta dan Kanit Unit PPA untuk segera menangkap,menahan dan menyerahkan berkas perkara JE kepada kejaksaan untuk diperiksa guna dibuat tuntutannya.
Dalam kesempatan itu, Arist Merdeka meminta Kapolri melalui Kabareskrimum agar Ke Kapolda Jawa Timur memberi waktu dan memfasilitasi Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan anak dan Tim Lawyer Korban bertemu Kapolda Jawa Timur guna menguatkan proses hukum untuk segera JE ditangkap, ditahan dan diserahkan kepada Jaksa guna diperiksa dan dituntut.
Dari hasil pertemuan tersebut Komnas Perlindungan Anak memberikan Apresiasi dan ucapan terima kasih atas atensinya terhadap terhadap proses hukum tersangka.
Pada awal September 2021 tim Lawyer korban bersama Tim Advokasi dan Litigasi pendamping Korban dan Tim Khusus Komnas Perlindungan anak akan bertemu Kapolda Jawa Timur dan Kaundit Renakta Polda Jawa Timur guna menguatkan langkah-langkah hukum guna segera menangkap menahan pelaku JE, tegas Arist. (Red/KPAI)