Dapat “Pasien” Beli Sabu, Bandar Narkoba Surabaya Pindah Tidur ke Penjara

Surabaya, fokuskriminal.com – Anas (27), warga Jalan Dukuh Kupang, akhirnya merasakan dinginnya tidur di penjara. Pria yang biasa menjual narkoba jenis sabu itu ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan, penangkapan Anas merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Nama Anas disebut oleh pembeli yang sudah kami tangkap, jadi Anas ini bandarnya,” ujar Daniel saat dikonfirmasi awak media Senin (23/05/2022).

Daniel mengatakan setelah mendapatkan nama Anas, tim bergerak ke kost-kostan tempat tinggal Anas. Petugas kemudian melakukan penyamaran.

Merasa mendapat ‘pasien’, Anas pun tidak segan menjalankan transaksi. Saat sabu dikeluarkan, petugas langsung memborgol Anas.

Petugas juga menggeledah kamar kost Anas dan menemukan dompet kecil di meja kosmetik. Dompet tersebut berisi 4 paket sabu dengan berat masing-masing 1,14 gram, 1,14 gram, 0,74 gram dan 0,80 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati satu plastik klip berisi 4 butir pil ekstasi logo mercy warna abu abu seberat sekitar 1,06 gram, 19 strip pil trihexypenidyl sebanyak 190 butir, 1 buah timbangan elektrik, 1 buku catatan, 2 bendel plastik klip, dan 1 boneka beruang.

“Kami temukan berbagai narkotika jenis sabu dan pil koplo. Dari hasil tes urine, Anas ini selain penjual juga pengguna aktif,” imbuh Daniel.

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku membeli dari seorang laki-laki berinisial SK (DPO) pada bulan maret akhir 2022. Awalnya ia membeli sabu 5 gram seharga Rp 900 ribu.

Kemudian membeli pil ekstasi sebanyak 5 butir seharga Rp 400 ribu per butirnya.

“Sudah 5 kali membeli sabu ke SK dan setiap kali membeli sebanyak 5 gram, sedangkan ekstasi sudah 4 kali,” terang Anas kepada petugas.

Sementara Anas berterus terang mendapatkan pil trihexypenidyl membeli di Jalan Ngagel, sekitar 6 bulan yang lalu seharga Rp150 ribu sebanyak 20 strip.

“Sabu sebagian akan dijual dan sebagian akan saya pakai sendiri, sedangkan ekstasi dan pil trihexypenidyl akan digunakan untuk konsumsi sendiri,” tutur Anas.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.(red.Ad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *