Fokuskriminal.com -, JAKARTA– Ketua Komisi Pengadilan Independen serta pakar hukum, M. Roem, menilai proses hukum terkait dugaan pemerasan dan pelecehan yang berujung pada kematian mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia Risma Lestari, harus dilakukan dengan hati-hati dan seimbang.
Ia menekankan perlunya melakukan pengujian unsur pidana secara objektif agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.
“Jika tidak hati-hati, penerapan pasal pemalsuan dan penganiayaan ini bisa terlihat dipaksakan,” kata Roem, Kamis (10/7/2025), merespons jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Semarang yang berlangsung sehari sebelumnya.
Roem merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 yang mengizinkan partisipasi mahasiswa dalam bentuk kontribusi di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT), asalkan bukan berasal dari inisiatif institusi dan digunakan untuk keperluan pembelajaran yang dilakukan secara mandiri.
Di persidangan, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, dr Yan Wisnu Prajoko, mengakui bahwa ia tidak mengetahui adanya biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta per semester.
“Saya baru mengetahui istilah BOP saat diperiksa di Polda Jateng,” katanya dikutipTribun Jateng.
Ia menekankan bahwa biaya resmi hanya mencakup SPI sebesar Rp25 juta dan SPP sebesar Rp15 juta per semester.
Keterangan tersebut didukung oleh Bendahara Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI), Ratih Kumala Fajar Apsari. Ia menyebutkan bahwa total biaya tiga jenis ujian nasional bagi mahasiswa PPDS hanya sebesar Rp15,5 juta.
“Biaya tertinggi ketiga ujian ini sebesar Rp8,5 juta,” katanya, sambil menambahkan bahwa pembayaran dilakukan melalui rekening resmi KATI.
Meskipun demikian, sejumlah mahasiswa PPDS Undip mengatakan mereka bekerja hingga larut malam di RSUP Kariadi tanpa mendapatkan imbalan dan fasilitas makan malam. Bahkan, mereka menyebut harus membeli peralatan kesehatan sendiri seperti tabung endotracheal (ET).
Saat ditanya, Direktur Layanan Operasional Rumah Sakit Kariadi, dr Mahabara Yang Putera, mengatakan tidak mengetahui informasi tersebut, yang berbeda dengan pengakuan dari seorang mahasiswa.
M. Roem juga menyoroti pernyataan seorang hakim yang menyebut almarhumah residen pantas dianggap sebagai pahlawan. Ia merasa ungkapan semacam itu berpotensi membentuk pandangan masyarakat dan bisa mengganggu prinsip presumpsi ketidakbersalahan.
“Mahkamah harus bersih dari empati yang memihak. Kasus ini rumit, berkaitan dengan tata kelola, bukan hanya tentang kejujuran pribadi,” tegasnya.
Di persidangan yang sama, dr Yan Wisnu mengakui adanya ketidakteraturan dalam pengelolaan keuangan fakultas. Ia menyatakan telah berusaha memperbaiki sistem sejak menjabat sebagai dekan sejak tahun 2024.
Perkara ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Sri Maryani (pegawai administrasi PPDS Anestesi Undip), Taufik Eko Nugroho (mantan Ketua Prodi PPDS Anestesi), dan Zara Yupita Azra (residen senior). Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Djohan Arifin.
Pihak kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan kritik terhadap keputusan majelis hakim yang menolak memanggil saksi fakta yang dianggap penting.
Konsultan hukum Sirait mengatakan bahwa proses penyelidikan dan persidangan harus diawasi dengan ketat.
“Inilah alasan kami meminta Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial turut mengawasi proses hukum ini,” katanya.
Menutup pernyataannya, M. Roem menekankan pentingnya mempertahankan prinsip keadilan dan keseimbangan.





