Pengamat Bocorkan Alasan Warga RI Tidak Mau Gunakan e-SIM

Teknologi –, JAKARTA— Ahli telekomunikasi dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menganggap bahwa minat masyarakat yang rendah untuk beralih ke teknologi e-SIM disebabkan oleh tidak adanya keunggulan yang nyata dibandingkan kartu SIM konvensional.

Selain itu, sebagian besar perangkat di Indonesia masih memakai kartu SIM biasa.

“Ya karena kemudahan beralih antar operator dengan kartu SIM biasa dibanding e-SIM. Dan tidak ada keunggulan e-SIM yang membuat pengguna malas untuk berpindah, apalagi tidak semua ponsel sudah mendukung e-SIM,” ujar Heru saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).

Heru juga menyoroti bahwa sebagian besar masyarakat pengguna layanan prabayar masih berharap dapat dengan bebas mengganti nomor. Namun, penggunaan e-SIM dinilai kurang fleksibel dalam hal ini.

Di sisi lain, Heru menganggap penerapan teknologi biometrik dane-SIMakan memberikan manfaat yang positif jika keamanan sistemnya dapat dijamin.

“Kesuksesan penerapan sistem tersebut juga diiringi dengan perlindungan data biometrik yang baik,” katanya.

Namun, ia memperingatkan penggunaan data biometrik tidak boleh dilakukan secara asal karena termasuk data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Biometrik terkendala oleh UU PDP karena biometrik merupakan data pribadi yang khusus, tidak boleh diambil sembarangan dari masyarakat. Termasuk harus dilindungi dengan cara khusus juga,” ujar Heru.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai penggunaan data biometrik sebelum sistem ini diterapkan secara menyeluruh.

“Sebelum diterapkan, pastikan data apa yang digunakan, bagaimana metode pendaftaran, penyimpanan data, serta keamanan datanya. Masyarakat masih meragukan penggunaan biometrik dan e-SIM,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan ketidakpuasan terhadap laju penerapan teknologi e-SIM di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa dari sekitar 25 juta perangkat yang mendukung teknologi e-SIM, hanya satu juta yang telah bermigrasi.

“Kami memahami bahwa belum semua pengguna menggunakan e-SIM, tetapi kami melihat adanya peluang dari 25 juta ponsel yang sudah memiliki teknologi e-SIM, di mana baru satu juta di antaranya telah beralih,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR pada Senin, 7 Juli 2025.

Meutya menjelaskan bahwa migrasi ke e-SIM penting dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan data, terutama dalam pengembangan layanan digital seperti Internet of Things (IoT). Proses perpindahan ini juga melibatkan pembaruan informasi pengguna serta pemeriksaan biometrik.

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa pemerintah belum memaksa perpindahan sepenuhnya ke e-SIM.

“Bahasa permennya [Permen/Peraturan Menteri] tidak seperti itu, bahasa permennya adalah mendorong agar selanjutnya melakukan migrasi ke e-SIM,” katanya.

Untuk SIM fisik, Meutya menyampaikan bahwa saat ini telah ada aturan yang membatasi kepemilikan nomor berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga maksimal tiga nomor. Pemerintah juga sedang meninjau penerbitan peraturan baru yang akan mengatur sanksi terhadap operator seluler yang melanggar aturan tersebut.

“Permen belum mengatur sanksi, ini yang sedang kami latih, mungkin kami akan terbitkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi,” katanya.

Mengutip dari situs resmi Komdigi, e-SIM adalah perkembangan dari teknologi SIM card yang sudah terpasang langsung di dalam perangkat, sehingga tidak memerlukan kartu fisik untuk mengakses layanan seluler.

Selain meningkatkan efisiensi, e-SIM memberi kesempatan untuk pengembangan teknologi perangkat wearable, komunikasi mesin ke mesin (M2M), dan Internet of Things (IoT).

Pendaftaran pelanggan e-SIM dilakukan dengan verifikasi data biometrik seperti pengenalan wajah (minimal 90% akurasi) dan/atau sidik jari (100% akurat), yang diverifikasi langsung melalui data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.

Meutya mengatakan pemanfaatan teknologi e-SIM dan biometrik akan menjadi dasar dari sistem komunikasi di masa depan.

“Di Indonesia, dengan lebih dari 350 juta pengguna ponsel, kita memerlukan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat terhadap ancaman kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan dapat diandalkan,” ujarnya.

Komdigi, melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED), meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk menerapkan sistem pengelolaan keamanan informasi berdasarkan standar ISO 27001 dan menjamin perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan potensi kebocoran data serta tindakan kriminal digital lainnya, sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, inklusif, dan terbuka.

Related posts