Gaek Umur 69Tahun Diciduk Polisi, Begini Kisahnya..

SUMBAR,(Fokuskriminal.com) – Warga Nagari sungai jambu, kecamatan Pariangan ,Kab Tanah Datar Sumatera Barat. dihebohkan dengan  kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek Agogo sebut saja DT(69) diduga  melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur Berinisial “VY” (10), Selasa (07/08).

“DT” (69) Gaek Agogo yang tega melakukan tindakan pencabulan terhadap “VY” (10) bocah belia yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar tersebut, tindakan tersebut dilakukan “DT” karena desakan nafsu bejat yang telah bergelora di dalam diri DT sehingga lupa bahwasannya umur sudah lanjut usia.

Yang Parahnya lagi “DT” membujuk “VY” sikorbannya dengan iming-iming uang sebesar Rp 5000.- (Lima Ribu Rupiah) alias goceng, namun dengan lihainya “DT” gaek agogo melancarkan bujuk rayunya supaya “VY” mau mengikuti kemaun setannya.

Namun apa hendak dikata perbuatan bejat “DT” diketahui orang tua korban “NY” (38) sehingga kejadian tersebut dilaporkan” NY” ke Polsek Pariangan.

Apa Lagi “DT” simanusia bejat ini melakukan aksinya bukan kali ini saja, tetapi telah kali ke tiga DT menggagahi “VY”.

Dan juga aksi “DT” tersebut diketahui oleh seorang saksi sebut saja “RT”(45) yang akhirnya di laporkan keorang tua korban NY maka dari itu petualangan Gaek Agogo “DT” berakhir dalam jeruji besi.

Kapolsek Pariangan Desneri SH, MH saat dikonfirmasi awak media menyampaikan “benar bahwasanya NY orang tua sikorban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pariangan sehingga kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh anggota kita ,naumun sipelaku DT telah kita amankan, tetapi kita pesankan kepada seluruh warga  kususnya orang tua diharapkan  untuk selalu memantau anak-anaknya sehari-hari dalam pergaulan dan lingkungan dan jangan mudah percaya kepada siapapun,karena  terkadang bukan ada niat pelaku tetapi terkadang karena ada kesempatan”tutur Desneri.

Sumber: Sumbar detik.com (Arif)/EM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *