SUMUT (FokusKriminal.com) – Mantan striker Timnas Indonesia, Andika Yudhistira Lubis akhirnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan satu tahun penjara. Andika divonis setelah dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di bawah umur.
Informasi yang dihimpun FokusKriminal.com vonis tersebut dijatuhkan pada hari Selasa (14/8), Hakim Ketua yakni Deson Tugatorop menyatakan, Andika terbukti telah melanggar Pasal 293 KUHP. “Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” ujar Deson.
Dalan putusan tersebut, Majelis hakim menyatakan, selama proses persidangan terdapat beberapa hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, pihak Andika juga telah berdamai dengan korban berinisial ABS.
Sebagaimana diketahui, Vonis yang dijatuhkan pada Andika lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Randi Tambunan meminta majelis hakim menghukum terdakwa Andika selama dua tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa.
“Kami akan melaporkan putusan ini dulu ke pimpinan. Setelah itu, baru kami bersikap,” kaya JPU Randi dari Kejati Sumut usai sidang.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Andika ditangkap polisi saat melatih sepakbola di BSD Pantai Rambung, Deli Serdang, 23 Maret 2018. Andika didakwa telah melakukan tindak penganiayaan dan mencoba melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial ABS.
Kejadian itu berawal ketika Andika mengajak jalan-jalan korban yang baru dikenalnya beberapa hari itu pada 17 Maret 2018. Namun, saat berada di dalam mobil, dia malah berusaha untuk mencumbui korban. Usaha tersebut ditolak korban hingga akhirnya Andika memukul dan membuang korban di Jl Seksama, Medan Amplas.(Jfp)
Sumber : Republika