Polres Tulungagung Selidiki Dugaan Malapraktik RS Trisna Mestika

JATIM (FokusKriminal.com) – Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung, akhirnya mulai melirik perkara kematian bayi Arza di Rumah Sakit (RS) Trisna Medika Tulungagung, Jawa Timur yang dianggap janggal. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo kepada wartawan mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan penyebab dari kematian bayi Arza.

Dugaan adanya malapraktik terhadap bayi Arza disebabkan sebelumnya Arza terlahir sehat dan dinyatakan meninggal dunia 13 jam kemudian. “Penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan adanya malapraktik atau tidak,” terang Mustijat.

Dalam proses penyelidikan nanti, Mustijat polisi akan melihat dari dua sisi yakni tentang kode etik dan dugaan pidana. Dugaan pelanggaran kode etik akan dilakukan instansi terkait dan untuk pidana dilakukan oleh kepolisian.

Memang, Mustijat menyebutkan bahwa hingga saat ini dari pihak keluarga bayi Arza belum ada melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung, akan tetapi karena dugaan perkara tersebut tidak masuk dalam delik aduan, maka Polisi tetap akan memulai proses penyelidikan.

Dalam menjalankan proses penyelidikan, Mustijat menyebutkan pihak Polres Tulungagung juga menghormati kerja Tim Telusur dari Dinas Kesehatan, Tulungagung yang mengumpulkan fakta dan data kematian bayi Arza tersebut. “Proses yang kita lakukan dari sisi hukumnya, jadi kita sangat menghormati kerja tim Dinas Kesehatan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, kejadian meninggalnya bayi Arza berawal dari Triwahyuni melahirkan anaknya secara sesar di RS Trisna Medika pada Rabu (1/8) siang. Keesokan paginya, Kamis (2/8) ketika bayi Arza hendak dimandikan. Saat itulah Arza dalam keadaan lemas dan tidak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga mendapat penjelasan, Arza meninggal karena tersedak, mendengar adanya kejadian tersebut Dinkes langsung membentuk Tim Telusur, dimana tim itu bertujuan untuk mengumpulkan data dan fakta di balik kematian bayi Arza.

Sementara itu, pihak RS Trisna Medika diberi waktu selama satu minggu, untuk membuat laporan terkait kematian Arza. Tenggat waktu yang diberikan Dinkes berakhir pada hari ini, Senin (13/8) kemarin. Direktur RS Trisna Medika, dr Amor Wibisono mengakui kejadian itu. Bahkan atas kejadian itu tiga pegawai yang bertugas malam, terdiri dari perawat dan bidan juga dijatuhi skorsing.

Kendati demikian, Amor membantah ada unsur kelalaian atas meninggalnya bayi Arza tersebut. Sedangkan skorsing yang diberlakukan sebagai prosedur jika ada temuan kasus. “Kejadian meninggalnya bayi Arza bukanlah kelalaian dan sudah sesuai dengan prosedur,” jelasnya.(Fer)

Sumber : Tribun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *