Diduga, Pegawai UIR Cabuli Anak SD Hingga Hamil 7 Bulan

RIAU (FokusKriminal.com) – Tindakan asusila terhadap anak dibawah umur mulai menyerang Bumi Lancang Kuning. Berdasarkan informasi yang dihimpun FokusKriminal.com sebut saja Bunga (12) seorang bocah kelas VI di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Pekanbaru jadi korban pencabulan 2 orang pria dewasa.

Tidak tanggung-tanggung, perbuatan bejat itu terungkap setelah orangtua Bunga mengetahui bahwa anaknya sudah berbadan dua atau sudah mengandung dengan usia kandungan 7 bulan.

N (Ibu Kandung Bunga) dalam perbincangan dengan wartawan pada Jumat (31/8/18) mengaku bahwa kehamilan anaknya tersebut baru diketahui saat tetangganya curiga dengan kondisi anaknya.

Tetangganya itu dikatakannya, mulai curiga dengan bentuk perut anaknya yang makin hari semakin membesar ditambah lagi anak dibawah umum terlihat sering mual-mual dan muntah saat makan. Tetangganya lantas memberitahu kecurigaan tersebut kepada dirinya.

“Saat ada kecurigaan dari tetangga, saya langsung membawa anak saya ke Puskesmas waktu bulan puasa lalu. dari situ saya kaget karena mengetahui anak saya sudah hamil 5 bulan,” terangnya.

Diakuinya, dalam kurun beberapa bulan terakhir memang ada perubahan dari sikap sang anak, anak gadisnya itu seakan enggan bercerita dan tidak memberitahukan siapa pelaku yang menghamili anaknya tersebut.

Saat ditanya siapa yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu, N menyebutkan bahwa anaknya selalu bungkam. Karena kondisi tak memungkinkan, N akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan An‎ak Riau (LBP2AR), Rosmaini.

“Setelah dibawa ke LBP2AR, disitu anak saya baru mengaku bahwa ada 2 orang yang sering membawa anak saya. Mereka bekerja di Kampus UIR. Sudah saya laporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LBP2AR, Rosmaini mengatakan dari keterangan korban bahwa dia sering diajak dan dibujuk untuk pergi dan akhirnya menjadi korban kebiadaban mereka. “Kedua pelaku ini antara atasan dan bawahan yang bekerja di kampus terkenal di Pekanbaru,” kata Rosmaini.

Lewat LBP2AR, kasus inipun dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Laporan pertama 13 Juli 2018. Dugaan pelaku pertama berinisial US yang usianya diperkirakan 60 tahun dan dugaan pelaku kedua berinisial RP yang usia diperkirakan 55 tahun, yang dilaporkan 7 Agustus 2018. Kedua terduga pelaku ini satu kantor di salah satu kampus swasta terkenal di Pekanbaru.

“Anak (Korban) sudah dua kali diambil visum di RS Bhayangkara Polda Riau. Kalau menurut korban, dia bergantian melayani keduanya. US itu anak buahnya RP,” kata Rosmaini.

Dia berharap, agar pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. “Tentu kita berharap, kasus ini bisa diungkap seadil-adilnya. Orang tua korban ini orang susah, mereka cuma pemulung,” kata Rosmaini.

Waka Kapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi membenarkan adanya kasus pencabulan anak SD kelas VI tersebut dan sudah ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). “Kasus ini tetap akan kita tangani,” tutupnya.

 

Sumber : BeritaSatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *