RIAU (FokusKriminal.com) – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan sempat pecah akibat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengamuk setelah merasa dipersulit oleh petugas ketika mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kejadian itu sontak mengganggu pelayanan karena banyak masyarakat yang datang untuk melihat.
Belakangan diketahui IRT tersebut bernama Mahliana Saragih (39) warga Kelurahan Sorek II, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Sembari menggendong anaknya yang baru berumur 5 bulan, Mahliana mengaku merasa dipersulit oleh petugas, hal ini dikarenakan ia sudah beberapa kali datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus kartu kependudukan namun tak kunjung selesai.
“Naik becak aku kesini buk, aku orang susah, jangan kalian buat aku seperti ini,” ujar Mahliana kepada petugas loket dan menjerit-jerit di Kantor pelayanan Disdukcapil sekitar pukul 8.00 WIB Kamis (20/9).
Kepada wartawan yang melihay kejadian itu Mahliana mengaku sudah beberapa kali datang dengan sengaja ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus KK dan KTP nya itu, namun setiap kali datang, ia selalu mendapat janji manis dari petugas loket dan diundur untuk datang kembali minggu depan. Karena sudah terlalu kesal dengan perlakuan itu, akhirnya Mahliana mengamuk kepada petugas untuk segera dikeluarkan KK dan KTP.
“Tadi waktu saya tanyakan tentang KK dan KTP, petugasnya mengoper-ngoper saya pada petugas lainnya, dari situ saya mulai kesal dengan perlakuan petugas itu,” ujar Mahliana kepada wartawan sambil menyusui anaknya di lokasi parkir Disdukcapil.
Usai mengamuk, ibu tiga anak itu mengaku langsung mendapatkan KK dan KTP nya selesai, setelah itu ia baru merasa lega. “Setelah ribut-ribut tadi KK dan KTP saya langsung selesai. Kedepan saya berharap kejadian seperti saya ini tidak terulang pada orang lain, sebab hidup saat ini sudah susah, sedangkan kita harus punya KTP,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Pelalawan, Nifto Anin kepada wartawan menyebutkan keributan itu adalah kesalahpahaman antara yang mengurus dengan petugas. Kendati demikian kejadian tersebut tetap akan dijadikan dinasnya itu sebagai masukan atau koreksi untuk kinerja pegawai disana.
“Untuk kejadiannya saya tidak mengetahui pasti, yang jelas kejadian itu kita jadikan untuk pelajaran agar lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terang Nifto.
Sebagaimana diketahui, Disdukcapil Pelalawan memang belum bisa menjalankan program layanan Semedi (Sehari Mesti Jadi) dimana program ini berupa peningkatan kualitas melalui percepatan layanan 5 menit, 15 menit, 30 menit, atau 1 jam langsung jadi. Beberapa daerah di Indonesia juga sudah menerapkan layanan Semedi.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya keluhan masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Pelalawan, rata-rata masih menggunakan waktu 14 hari kerja, bahkan ada yang masyarakat yang mengaku harus mengeluarkan uang untuk memperlancar atau memercepat kinerja pegawai. Bahkan ada juga masyarakat yang memgaku sudah mengurus administrasi kependudukan selama 2 tahun namun tidak pernah selesai.
(Man)